LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kuasa hukum Mahmudin Tukang Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H ketika ditanya oleh awak media, apa benar pihaknya memenangkan sengketa tanah antara Mahmudin Tukang melawan Latif Mangan, pria berdarah Manggarai-Lembata ini membenarkan hal itu, ia menjelaskan pada pokoknya dalam amar putusan Eksepsi klien kami dikabulkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembat, pihak Latif Mangan di hukum oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya perkara menurut hukum, ungkap Carol.
Lanjutnya, dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt, amar putusan Majelis Hakim yang pada pokonya gugat Pengugat tidak dapat diterima, lantas ditafsir tidak ada menang tidak ada kalah atau drow, itu sesat hukum, pada prinsipnya Putusan Majelis Hakim harus dilihat secara utuh, baik isi gugatan dan juga eksepsi dari Tergugat, harus dipahami eksepsi merupakan tangkisan atau perlawanan dari pihak Tergugat.
Dalam perkara a quo, sudah sangat jelas eksepsi dari klien kami Mahmudin Tukang dan Ahmad Mahmudin dikabulkan oleh Majelis Hakim, kalau perlawanan/tangkisan dikabulkan oleh Majelis Hakim apa namanya…? Ya tentu skali menang kan? kecuali eksepsi dari pihak klien kami pun ditolak Majelis Hakim lalu kemudian kami mengatakan klien kami menang, ini jelas kok eksepsi klien kami dikabulkan Majelis Hakim dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Dalam berperkara di Pengadilan tidak bisa menafsirkan seperti permainan sepak bola, berperkara di Pengadilan kalah ya kalah, menang ya menang,” ungkap Yohanes.
Pada pokonya klien kami Mahmudin Tukang menang atas Latif Mangan, terbukti eksepsi klien kami dikabulkan Majelis Hakim, sementara pihak Latif Mangan selain dihukum oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya perkara menurut hukum, gugatannya pun dinyatakan tidak dapat diterima.
“Sekali lagi kami sampaikan melalui kesempatan ini, dalam berperkara di Pengadilan, tidak ada yang disebut drow seperti permainan sepak bola, berperkara di Pengadilan kalah ya kalah, menang ya menang,” Ucap Yohanes
Menurut Yohanes, jika suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim artinya gugatan yang dilayangkan Penggugat cacat formil, jika gugatan cacat formili, berakibat fatal, gugatan sudah tentu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, oleh sebab itu agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat dalam menyusun suatu gugatan haruslah cermat.
Suatu gugatan disusun harus dengan cermat, agar pihak lawan tidak mampu menangkis dengan Eksepsi, jika gugatan disusun tidak dengan cermat, maka hasilnya sudah tentu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard, gugatan penggugat lemah, tidak punya daya gedor.
“Pak Latif mangan ini orang desa pemahaman hukumnya terbatas, ia menyandarkan nasib hukumnnya kepada penasihat hukum, lalu gugatan yang diramu penasihat hukum Latif Mangan kurang cermat, dalam persidangan berhasil ditangkis melalui Ekseps dari pihak lawan dalam hal ini pak Mahmudin Tukang, gugatan Latif Mangan kandas, walau telah mengeluarkan banyak energi termasuk biaya, waktu dan lain sebagainya.” tutup Yohanes.

















