• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Hakim PN Lembata Menghukum Latif Mangan Membayar sejumlah biaya Perkara menurut Hukum

AksaraNews by AksaraNews
26 Februari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kuasa hukum Mahmudin Tukang Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H ketika ditanya oleh awak media, apa benar pihaknya memenangkan sengketa tanah antara Mahmudin Tukang melawan Latif Mangan, pria berdarah Manggarai-Lembata ini membenarkan hal itu, ia menjelaskan pada pokoknya dalam amar putusan Eksepsi klien kami dikabulkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembat, pihak Latif Mangan di hukum oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya perkara menurut hukum, ungkap Carol.

Lanjutnya, dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt, amar putusan Majelis Hakim yang pada pokonya gugat Pengugat tidak dapat diterima, lantas ditafsir tidak ada menang tidak ada kalah atau drow, itu sesat hukum, pada prinsipnya Putusan Majelis Hakim harus dilihat secara utuh, baik isi gugatan dan juga eksepsi dari Tergugat, harus dipahami eksepsi merupakan tangkisan atau perlawanan dari pihak Tergugat.

RELATED POSTS

Kuasa Hukum Keluarga Kades Laranwutun Soroti Pernyataan Berto Take Yang Dinilai Bertentangan dengan Etika Profesi Advokat

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

Dalam perkara a quo, sudah sangat jelas eksepsi dari klien kami Mahmudin Tukang dan Ahmad Mahmudin dikabulkan oleh Majelis Hakim, kalau perlawanan/tangkisan dikabulkan oleh Majelis Hakim apa namanya…? Ya tentu skali menang kan? kecuali eksepsi dari pihak klien kami pun ditolak Majelis Hakim lalu kemudian kami mengatakan klien kami menang, ini jelas kok eksepsi klien kami dikabulkan Majelis Hakim dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Dalam berperkara di Pengadilan tidak bisa menafsirkan seperti permainan sepak bola, berperkara di Pengadilan kalah ya kalah, menang ya menang,” ungkap Yohanes.

Pada pokonya klien kami Mahmudin Tukang menang atas Latif Mangan, terbukti eksepsi klien kami dikabulkan Majelis Hakim, sementara pihak Latif Mangan selain dihukum oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya perkara menurut hukum, gugatannya pun dinyatakan tidak dapat diterima.

“Sekali lagi kami sampaikan melalui kesempatan ini, dalam berperkara di Pengadilan, tidak ada yang disebut drow seperti permainan sepak bola, berperkara di Pengadilan kalah ya kalah, menang ya menang,” Ucap Yohanes

Menurut Yohanes, jika suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim artinya gugatan yang dilayangkan Penggugat cacat formil, jika gugatan cacat formili, berakibat fatal, gugatan sudah tentu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, oleh sebab itu agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat dalam menyusun suatu gugatan haruslah cermat.

Suatu gugatan disusun harus dengan cermat, agar pihak lawan tidak mampu menangkis dengan Eksepsi, jika gugatan disusun tidak dengan cermat, maka hasilnya sudah tentu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard, gugatan penggugat lemah, tidak punya daya gedor.

“Pak Latif mangan ini orang desa pemahaman hukumnya terbatas, ia menyandarkan nasib hukumnnya kepada penasihat hukum, lalu gugatan yang diramu penasihat hukum Latif Mangan kurang cermat, dalam persidangan berhasil ditangkis melalui Ekseps dari pihak lawan dalam hal ini pak Mahmudin Tukang, gugatan Latif Mangan kandas, walau telah mengeluarkan banyak energi termasuk biaya, waktu dan lain sebagainya.” tutup Yohanes.

Tags: Kantor Advokat Juprians Lamablawa dan RekanPengadilan Negeri LembataYohanes Carolus Songgur
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Kuasa Hukum Keluarga Kades Laranwutun Soroti Pernyataan Berto Take Yang Dinilai Bertentangan dengan Etika Profesi Advokat

23 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kuasa hukum keluarga almarhum Polikarpus Demon, Kepala Desa Laranwutun, menyoroti pernyataan Bertolomeus Take, S.H., yang dinilai bertentangan...

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

19 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kasus kematian Kepala Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata  Polikarpus Demon dinilai tidak wajar dan diduga...

Tenggelamnya Kapal Aku Lembata, 2,5 Miliar Terbengkalai Hingga Karam

13 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Sebuah kapal yang pengadaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi...

Tahanan Wajib Lapor Diringkus Sat Reskrim Polres Lembata di Larantuka

9 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata melakukan penjemputan terhadap seorang pelaku pencurian berinisial P di wilayah...

Wakil Bupati Lembata Pastikan Pemerintah Hadir, Proses Autopsi Dikawal Demi Keadilan Publik

3 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir mengawal secara penuh proses autopsi dan penyelidikan terkait kasus kematian Kepala...

Next Post

Aktivis Muda NTT Sumba Martinus Apresiasi Keaktifan Organisasi Mahasiswa dan Para Tetua Asal Sumba di Bali dalam Menyikapi Berbagai Polemik Media Sosial

Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program “Terang Berkah Ramadhan”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

30 Mei 2026

Perkuat Silaturahmi dan Persatuan, Bupati dan Wakil Bupati Lembata Hadiri Halal Bihalal Idul Adha 1447 H di Waowala

28 Mei 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In