LEMBATA,AKSARANEWS.NET – Kejaksaan Negeri Lembata tengah menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan Dana Bantuan Sosial pada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, R. Arie Wijaya K. S. H saat ditemui awak media diruang kerjanya. Selasa, (18/8/2026)
Berdasarkan data posisi perkara nomor PRINT-458/N.3.22/Fd.1/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 jo Nomor PRINT-174/N.3.22/Fd.1/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 jo Nomor PRINT-72/N.3.22/Fd.1/03/2026 tanggal 13 Maret 2026, kasus ini berkaitan dengan penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik telah mengirimkan Surat Nomor B-395/N.3.22/Fd.1/04/2026 tanggal 09 April 2026 kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan permintaan bantuan untuk menunjuk Tim Audit guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga melayangkan surat kepada Badan Sikon Tropis Seroja di Indonesia Alam terkait permohonan data pendukung lainnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dengan fokus pada penghitungan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana bansos tersebut.
















