LEMBATA, AKSARANEWS.NET — Terpidana kasus tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Kabupaten Lembata, Lely Yumima Lay, S.E., telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kerugian keuangan negara.
Demikian hal yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya K. S. H kepada awak media diruang kerjanya (18/8/2026).
Berdasarkan data posisi perkara, kasus yang menjerat Lely berkaitan dengan proyek Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Bantitobo (Segmen Lerahinga – Bantitobo dan Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Total kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp2.791.974.000. Rinciannya terdiri dari Uang Pengganti sebesar Rp2.591.974.000 dan Denda sebesar Rp200.000.000.
Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 6 November 2025 hingga 11 Agustus 2026. Pembayaran terbesar dilakukan pada 13 Februari 2026 sebesar Rp1.191.974.000
Berikut rincian pembayarannya:
1. 06 November 2025: Rp1.000.000.000
2. 10 Desember 2025: Rp100.000.000
3. 23 Desember 2025: Rp50.000.000
4. 13 Februari 2026: Rp250.000.000
5. 11 Agustus 2026: Rp1.191.974.000
6. 11 Agustus 2026: Rp200.000.000
Dalam keterangannya disebutkan bahwa seluruh Uang Pengganti dan Denda telah LUNAS. Saat ini juga sedang berproses pengambilan aset yang sebelumnya telah disita dari terpidana.
Pelunasan ini menutup kewajiban keuangan negara akibat korupsi pada paket pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Lembata tersebut.


















