LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian di 8 lokasi kejadian yang berbeda di wilayah Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi yang didampingi Kasat Reskrim, Muhammad Ciputra serta Kanit Pidum Willy Lamapaha dalam Press Release resmi saat Konferensi Pers di Unit PPA Polres Lembata. Rabu (21/1/2026).
AKBP Nanang Wahyudi, menyebutkan ada delapan titik kejadian dalam 10 kasus tersebut.
“Dari 10 kasus yang terungkap ini, para pelaku melakukan aksinya di 8 tempat berbeda yang meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran di Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba,” Sebut AKBP Nanang
Lanjut Kapolres Nanang menjelaskan, sejumlah kasus pencurian terjadi di rumah warga dan kios dengan waktu kejadian mayoritas pada dini hari. Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp20 juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 26 barang bukti di antaranya sejumlah unit telepon genggam berbagai merek, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, hingga empat unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat, Vixion, Revo dan Suzuki Nex,” Terang AKBP Nanang

Selain itu, polisi juga mencatat adanya 5 barang temuan, berupa satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit HP Oppo, alat cas Samsung, tas ransel, serta kain tenun.
Dari keseluruhan kasus, polisi mencatat bahwa mayoritas terduga pelaku masih berusia remaja, dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Ciputra menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian,” Ucap Ciputra
Ia juga berharap kepada masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga yang murah.
“Kami berharap masyarakat Lembata apabila dikemudian hari ada orang yang menawarkan barang dengan harga tidak wajar, harap di cek dan berhati-hati. Jangan sampai barang yang dibeli adalah hasil curian atas Ketidaktahuan,” harap Ciputra
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mensupport dan menyerahkan proses ini kepada polisi sehingga kasus ini bisa terang.
“Terimakasih kami ucapkan atas kerja sama masyarakat maka didapatkan titik terang siapa pelakunya,” Tuntas Kasat Ciputra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.



















