LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET — Kinerja penerimaan pajak PKB dan opsen pajak PKB di Kabupaten Lembata menunjukkan capaian positif hingga 11 Juli 2026.
Berdasarkan data evaluasi penerimaan pajak dan opsen pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lembata mencatat progres penerimaan sebesar 60,23 persen, menempatkannya di posisi kedua tertinggi di NTT setelah Kabupaten Sumba Timur yang mencapai 73,92 persen. Hal ini diungkap Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Lembata, Emanuel Prason Krova.
“Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif kinerja fiskal daerah sekaligus menunjukkan semakin baiknya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Eman Krova melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Data tersebut, menurutnya, mencakup penerimaan pajak provinsi yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda PKB dan denda BBNKB, serta penerimaan kabupaten/kota melalui komponen opsen PKB, opsen BBNKB, dan denda masing-masing komponen opsen.
“Secara keseluruhan, penerimaan pajak dan opsen pajak di NTT hingga 11 Juli 2026 telah mencapai Rp318,91 miliar, atau sekitar 35,55 persen dari total target penerimaan tahun 2026. Realisasi tersebut terdiri atas penerimaan provinsi sebesar Rp199,39 miliar dan penerimaan kabupaten/kota sebesar Rp119,52 miliar,” jelasnya lagi.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, penerimaan pajak dan opsen pajak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data evaluasi, terjadi peningkatan penerimaan sekitar Rp83,63 miliar secara year on year (YoY), yang mencerminkan pertumbuhan kinerja penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam pemeringkatan progres total penerimaan, Kabupaten Sumba Timur berada di posisi teratas dengan capaian 73,92 persen. Kabupaten Lembata menyusul di posisi kedua dengan 60,23 persen, kemudian Kabupaten Malaka di posisi ketiga dengan 55,30 persen. Capaian tersebut menempatkan Lembata sebagai salah satu daerah dengan kinerja penerimaan pajak dan opsen terbaik di Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Lembata berdasarkan data perbandingan (YoY) capaian di 11 Juli 2025 Total Pajak PKB sebesar Rp3,3 Miliar dengan Opsen Pajak untuk Kabupaten sebesar Rp1,0 Miliar. Di periode perbandingan yang sama 11 Juli 2026 Total Pajak PKB meningkat menjadi 5,3 Miliar dengan Opsen Pajak untuk Kabupaten sebesar Rp2,0 Miliar.
Kinerja ini juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan masyarakat dalam memperkuat basis penerimaan daerah. Hal ini ditandai dengan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Optimalisasi Pajak Daerah berjalan dengan baik.
Disamping itu Peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu menjadi faktor penting dalam menjaga kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lembata, capaian tersebut dapat menjadi modal penting untuk terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Optimalisasi penerimaan pajak tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar target angka, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal dan memastikan keberlanjutan program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Penerapan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, termasuk pemanfaatan teknologi digital, juga menjadi bagian dari perubahan tata kelola penerimaan. Sistem yang lebih transparan dan mudah diakses diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempersempit ruang terjadinya kebocoran penerimaan.
Capaian Lembata di posisi kedua secara progres menjadi sinyal positif bahwa optimalisasi pendapatan daerah terus menunjukkan hasil. Namun, dengan perjalanan tahun anggaran 2026 yang masih berlangsung, pemerintah daerah tetap dituntut mempertahankan momentum tersebut melalui peningkatan pelayanan, penguatan pengawasan, pemutakhiran basis data wajib pajak dan kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa peningkatan penerimaan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, pajak dan opsen tidak hanya dipandang sebagai kewajiban masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen gotong royong untuk membiayai pembangunan dan menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat Lembata.
Dengan capaian 60,23 persen hingga 11 Juli 2026, Lembata kini berada di jajaran teratas kinerja penerimaan pajak dan opsen pajak di NTT. Capaian ini menjadi good news bagi daerah sekaligus tantangan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja hingga akhir tahun anggaran 2026. Prokompim Lembata

















