LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Perwakilan masyarakat dan Lembaga Adat Desa Amakaka, Kecamatan Ileape, Kabupaten Lembata mendatangi Rumah Jabatan Bupati Lembata. Sabtu, (12/09/2026).
Kedatangan masyarakat dan Lembaga Adat Amakaka ini, Mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus yang menyeret Kepala Desa Amakaka, Ambrosius Boyang.
Berikut Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh perwakilan Masyarakat Tokoh Pemuda desa Amakaka, Yohanes Wurin.
1. Menghormati penyelesaian secara adat.
Kami menghormati proses dan hasil penyelesaian secara adat yang dilakukan oleh para pihak dan masyarakat adat karena adat merupakan bagian dari hidup dan kehidupan kami sebagai masyarakat adat yang beradab.
2.Meminta agar penyelesaian adat tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menlai persoalan
Kami berpandangan bahwa penyelesaian adat merupakan bagian dari penyelesaian siosial budaya masyarakat, sedangkan mengenai kedudukan, kewajban, larangan dan tanggung jawab Kepala Desa sebagai penjabat pemerintahan tetap harus di nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memita Bupati Lembata melakukan penindakan
Kami dengan tegas meminta kepada Bupati Lembata melaluhi Camat Ile Ape (kalau melaluhi camat) untuk melakukan penindakan secara ojektif terhadap perbuatan asusila Kepala Desa Amakaka dan menilai apakah terdapat pelanggaran berupa:
a. Sumpah/janji jabatan Kepala Desa
b. Kewajiban Kepala Desa
c. Larangan bagi Kepala Desa
d. Norma etika pemerintahan
e. Ketentuan disiplin dan. kepatutan sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan,
f. Ketentuan lain yang berkaitan dengan Pemberhentian Kepala Desa apabila memang terpenuhi unsur dan syarat hukumnya.
4. Pembayaran denda berupa satu batang gading berukuran lebih dari satu kain sarung yang dilakukan oleh Kepala Desa Amakaka maka dengan sendirinya Kepala Desa Amakaka telah mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila.
5. Mengingat surat dari BPD Desa Amakaka Nomor 09/BPD-AMK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 Bersifat Penting, Surat Camat Ile Ape Bersifat Penting, Perihal Laporan kondsi Pemerintahan Desa Amakaka tertanggal 26 Agustus 2026 dan Berita Acara Musyawara Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Amakaka maka dengan ini kami menyatakan apabila 2×24 Jam Bupati Lembata tidak melakukan penindakan maka kami masyarakat Desa Amakaka melakukan peyegelan kantor Desa Amakaka untuk tidak digunakan oleh Kepala Desa yang bermasalah.
“Terkait hal ini kami meminta Bupati Lembata untuk mencopot/memberhentikan Saudara Ambrosius Boyang dari Jabatan sebagai kepala Desa Amakaka sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.” Baca Yohanes Wurin.
Lanjutnya, Kami menegaskan bahwa penyelesaian adat tetap kami hargai, tetapi penyelesaian adat tidak boleh dipahami sebagai penghapusan otomatis terhadap seluruh konsekuensi yang
mungkin timbul dalam aspek pemerintahan.
“Kami meyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Lembata sebagai pejabat yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan yang tepat berdasarkan ketentuan hukum.” Tuntas Wurin
Dari pemberitaan yang beredar, nama Kades Ambrosius Boyang memang lagi disorot karena 2 hal yaitu Kasus Asusila dan Kasus Perusakan Aset Negara (Median Jalan Trans Ile Ape-Lewotolok).

















