AKSARA NEWS. NET, KUPANG – Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) melaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga – Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan melalui Kasi Intel Risal Hidayat mengatakan Terdakwa Lely Yumina Lay (Aci Lely) dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
“Terdakwa Aci Lely selaku Penyedia, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Aci Lely bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” Terang Risal
Lebih lanjut Risal mengatakan, bahwa Aci Lely juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350 yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Untuk Terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) oleh majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Dan terhadap Terdakwa Yakobus Madar selaku Pelaksana Lapangan, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
“Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Banding,” Tuntas Risal