LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pimpinan PLN (Perusahan Listrik Negara) Lembata, Ahmad Taufiqul Lubab melalui Ibni Restahero selaku SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi kepada media di ruang kerjanya, Kamis, 02/03/2023 memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis tentang kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh (KAA) di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung.
” Akibat pencurian arus listrik pada kabel induk di atas meteran menimbulkan kerugian bagi PLN Lembata dengan cara menyambung langsung arus listrik di luar kabel meteran listrik,” Ucap Ibni
Lanjut Ibni, dapat dideteksi karena beberapa bulan pengguna listrik tidak membeli pulsa meteran namun tetap mengunakan arus listrik untuk kebutuhan penerangan dan kebutuhan lainnya.
Akibat Pelanggaran Kategori lll (P-lll) yang dilakukan Pemilik dan Pengguna meteran (KAA), maka berdasarkan ketentuan regulasi, yang bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp 19.800.000 yang dikenakan PLN Lembata.
Menurut Ibni, ia kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis Pelanggaran P-III yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui KWH Meteran yang berdaya 2200 terpasang.
” Terhadap pelanggaran pelanggan wajib hukumnya menerapkan tuntutan denda sebesar itu. Pihak PLN menetapkan denda sesuai dengan tinggat pelanggaran dan sudah menjalankan sesuai dengan peraturan perusahaan terkait kasus pelanggaran tersebut, ” Jelas Ibni
Tetapi untuk kasus pencurian aliran yang dilakukan (KAA), menurut Ibni setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan KWH PLN, maka denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp. 19.800.000 dan ia menandatangani berita acara pemeriksaan.
Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan tidak mampu membayar denda tersebut dan meminta pihak PLN mempertimbangkan hal ini agar tidak memberatkannya. Kemudian (KAA) meminta pihak PLN untuk menurunkan nilai denda tersebut karena sangat memberatkan.
“Jadi bukan adanya tawar-menawar denda. Karena kesannya seolah kami terima denda tida sesuai aturan. Tapi itu berdasarkan peraturan PLN., “tandas Ibni diakui Niken.
Oleh karena itu, lanjut Ibni, dengan mempertimbangkan kesanggupan (KAA), maka kami menerapkan pendekatan kita masih dalam situasi Covid-19 dan aspek sosial , kita turunkan denda menjadi Rp 10.400.000 dan membayar secara cicil selama 6 bulan. Kalau yang bersangktan sudah membayar panjar, PLN pasti segera memasang kembali meteran listrik itu.
Menurut Ibni, berdasarkan fakta lapangan dan pengakuan pelanggan atas nama (KAA) yang dibubuhkannya di atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil P2TL, bahwa “ benar ia telah melakukan pelanggaran dan bersedia membayar denda”.
Sejumlah pelanggan di Wilayah Kecamatan Nagawutung dan Kecamatan Wulandoni menjadi target operasi (TO). Karena itu, pihak PLN melakukan penyisiran langsung yang sedang dilakukan oleh tim P2TL di wilayah itu termasuk sekitar tempat tinggal pelanggan.Dan Ketika Tim P2TL melakukan operasi, ditemukanlah bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan.
Terhadap temuan ini, pihak PLN telah memanggil (KAA) sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia tanda tangan BAP dan menindaklanjuti kewajiban membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
Ibni Hestahero dan Niken telah meyakinkan (KAA) bahwa Jika semua kewajiban pelanggan sudah diselesaikan dengan cara mencicil selama 6 bulan, dan cukup dengan membayar uang muka, maka pihak PLN akan segera memasang kembali meteran yang telah dibongkar sebagai barang bukti pelanggaran tersebut.