• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pencurian Arus Listrik di Desa Labalimut. Ini Penjelasan Dari PLN Lembata

AksaraNews by AksaraNews
2 Maret 2023
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pimpinan PLN (Perusahan Listrik Negara) Lembata, Ahmad Taufiqul Lubab melalui Ibni Restahero selaku SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi kepada media di ruang kerjanya, Kamis, 02/03/2023 memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis tentang kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh (KAA) di Desa Labalimut, Kecamatan Nagawutung.

Ket Foto : Ibni Hestahero SPV Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN Lembata

” Akibat pencurian arus listrik pada kabel induk di atas meteran menimbulkan kerugian bagi PLN Lembata dengan cara menyambung langsung arus listrik di luar kabel meteran listrik,” Ucap Ibni

RELATED POSTS

Kapolres Nanang Pastikan Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Ganja 535

Hilangnya Nama Pengusaha Hiburan Malam di Lembata Dalam Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Lembata

Lanjut Ibni, dapat dideteksi karena beberapa bulan pengguna listrik tidak membeli pulsa meteran namun tetap mengunakan arus listrik untuk kebutuhan penerangan dan kebutuhan lainnya.

Akibat Pelanggaran Kategori lll (P-lll) yang dilakukan Pemilik dan Pengguna meteran (KAA), maka berdasarkan ketentuan regulasi, yang bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp 19.800.000 yang dikenakan PLN Lembata.

Menurut Ibni, ia kedapatan melakukan pelanggaran dengan jenis Pelanggaran P-III yaitu kategori pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yang tidak dapat diukur melalui KWH Meteran yang berdaya 2200 terpasang.

” Terhadap pelanggaran pelanggan wajib hukumnya menerapkan tuntutan denda sebesar itu. Pihak PLN menetapkan denda sesuai dengan tinggat pelanggaran dan sudah menjalankan sesuai dengan peraturan perusahaan terkait kasus pelanggaran tersebut, ” Jelas Ibni

Tetapi untuk kasus pencurian aliran yang dilakukan (KAA), menurut Ibni setelah dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah kerugian perolehan KWH PLN, maka denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp. 19.800.000 dan ia menandatangani berita acara pemeriksaan.

Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan tidak mampu membayar denda tersebut dan meminta pihak PLN mempertimbangkan hal ini agar tidak memberatkannya. Kemudian (KAA) meminta pihak PLN untuk menurunkan nilai denda tersebut karena sangat memberatkan.

“Jadi bukan adanya tawar-menawar denda. Karena kesannya seolah kami terima denda tida sesuai aturan. Tapi itu berdasarkan peraturan PLN., “tandas Ibni diakui Niken.

Oleh karena itu, lanjut Ibni, dengan mempertimbangkan kesanggupan (KAA), maka kami menerapkan pendekatan kita masih dalam situasi Covid-19 dan aspek sosial , kita turunkan denda menjadi Rp 10.400.000 dan membayar secara cicil selama 6 bulan. Kalau yang bersangktan sudah membayar panjar, PLN pasti segera memasang kembali meteran listrik itu.

Menurut Ibni, berdasarkan fakta lapangan dan pengakuan pelanggan atas nama (KAA) yang dibubuhkannya di atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil P2TL, bahwa “ benar ia telah melakukan pelanggaran dan bersedia membayar denda”.

Sejumlah pelanggan di Wilayah Kecamatan Nagawutung dan Kecamatan Wulandoni menjadi target operasi (TO). Karena itu, pihak PLN melakukan penyisiran langsung yang sedang dilakukan oleh tim P2TL di wilayah itu termasuk sekitar tempat tinggal pelanggan.Dan Ketika Tim P2TL melakukan operasi, ditemukanlah bukti bekas sambungan kabel instalasi sebelum kwh meter milik pelanggan.

Terhadap temuan ini, pihak PLN telah memanggil (KAA) sebanyak dua kali dan telah pula melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Informasi yang benar, dari pelanggan dan pelanggan mengakui secara langsung perbuatannya kemudian bersedia tanda tangan BAP dan menindaklanjuti kewajiban membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

Ibni Hestahero dan Niken telah meyakinkan (KAA) bahwa Jika semua kewajiban pelanggan sudah diselesaikan dengan cara mencicil selama 6 bulan, dan cukup dengan membayar uang muka, maka pihak PLN akan segera memasang kembali meteran yang telah dibongkar sebagai barang bukti pelanggaran tersebut.

Tags: Dugaan Pencurian Arus listrikKabupaten LembataLabalimutNagawutungNTTPLN Lewoleba Lembata
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Kapolres Nanang Pastikan Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Ganja 535

16 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial LMK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika janis ganja. LMK, kedapatan...

Hilangnya Nama Pengusaha Hiburan Malam di Lembata Dalam Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Lembata

13 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati...

Diduga Oknum Polisi Gelapkan Uang BumDes, Frengki : Tolong Kapolres Lembata Ambil Sikap

22 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET –  Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengalami kerugian puluhan juta...

Dugaan Penipuan Pembelian Mobil Dump Truk, Anggota Polisi Dipolisikan di Polres Lembata

16 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - IPTU Udin Abdullah yang merupakan Kapolsek Buyasuri dilaporkan ke Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan penipuan...

Dua Kontainer Dokumen Disita Kejaksaan Negeri Lembata Dari Tiga Titik.

20 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kejaksaan Negeri Lembata  melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas Perkara Dugaan Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean...

Next Post

Mendukung Program Lapas Sehat Kecamatan Nubatukan Memberikan Bantuan Satu Buah Bak Kontainer

“Luka Istana Cendrawasih” Ama Leyn

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Jaga Kelestarian Pulau Kelor, PLN UIP Nusra Gelar Aksi Bersih Pantai Peringati Hari Lingkungan Hidup

18 Juni 2026

A.M Lamabelawa: Program MBG Dibenahi Tata Kelola, Bukan Dihentikan

17 Juni 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In