LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Nusa Tenggara Timur menyoroti belum adanya Rumah Potong Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU) bersertifikasi halal di Kabupaten Lembata.
Hal ini dinilai menjadi penghambat serius bagi suksesnya Program Prioritas Presiden Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik, Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., LBH SIKAP mendorong Pemda Lembata segera mewujudkan RPH/RPU halal sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pemda Lembata harusnya melihat Program Prioritas Nasional ini sebagai peluang emas dalam meraup Pendapatan Asli Daerah, asal kreatif dalam menjalankan pelayanan publik,” ujar Carol, Magister Hukum lulusan UNMER Malang ini, Selasa (29/9/2026).
Menurut Carol, jika Pemda mau, bisa membangun Perusahaan Daerah RPH/Unggas bersertifikasi halal.
“Jika Pemda Lembata mau, bangun Perusda Rumah Potong Hewan/Unggas yang bersertifikasi halal agar semua ayam pedaging yang proses pembesarannya dilakukan di Lembata, dibeli oleh Rumah Potong milik Pemda barulah semuanya keluar dari rumah potong milik Pemerintah yang tersertifikasi halal tersebut,” ungkapnya.
Dengan skema itu, selain membantu program Presiden, Pemda juga menciptakan pasar bagi peternak lokal dan menghasilkan PAD.
“Jika rumah potong yang bersertifikasi halal telah ada, masyarakat Lembata tidak segan-segan mengkonsumsi ayam pedaging yang proses pembesaran hingga penyembelihannya di Lembata,” tambahnya.
Advokat blasteran Lembata-Manggarai ini menegaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging, di Lembata belum ada satu pun RPH yang memenuhi standar.
“Sudah tentu hasil olahan produk hewan tidak memiliki sertifikat halal, sehingga tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional. Kalau Pemda serius memberdayakan peternak lokal agar produknya bisa masuk ke Dapur SPPG, ya harus bereskan dulu semua yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Carol.
Senada, rekan di LBH SIKAP NTT, Adrianus Sosimus Laba, S.H., yang akrab disapa Bung Arso, menjelaskan syarat hukum agar ayam lokal bisa masuk ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG.
“Ayam pedaging untuk program MBG wajib memiliki sertifikat halal resmi. BPJPH menegaskan seluruh bahan baku hewani, termasuk daging ayam yang disuplai ke dapur MBG wajib bersertifikat halal dan memiliki jaminan ketertelusuran,” jelas Arso.
Ia merinci regulasi pengetatan sistem jaminan produk halal terbaru:
1. Kewajiban Supplier: Pemasok ayam potong ke dapur MBG tidak hanya diimbau, melainkan diwajibkan secara hukum mengantongi sertifikat halal resmi dari BPJPH.
2. Standardisasi Juru Sembelih: Proses pemotongan di hulu harus dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi sesuai syariat Islam.
3. Sertifikat Pendukung: Usaha pemotongan idealnya memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin higiene dan sanitasi.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk hulu seperti RPH/Unggas skala besar sudah mandatori penuh. Sementara untuk Usaha Mikro & Kecil (UMK), pemerintah memberi relaksasi batas pendaftaran hingga Oktober 2026.
“Walau demikian, jika ingin masuk ke ekosistem rantai pasok program MBG, sertifikasi halal ini tetap menjadi syarat mutlak yang wajib diperhatikan Pemda Lembata dalam usaha mensukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo,” pungkas Arso.

















