LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan profesional.
“Tersangka yang ditetapkan adalah orang yang memiliki dan membawa barang (ganja) tersebut. Kalau yang lainnya masih dalam pendalaman. Nanti dari pendalaman itu baru dilakukan gelar perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pendalaman,” kata Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, kepada awak media usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Lembata di Lewoleba, Jumat (12/6/2026).
Kasus ini sebelumnya memicu keresahan publik setelah LMK, seorang anak perempuan, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram.
Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan sebutan Oppos.
Oppos yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ganja yang dibawa oleh dua pekerja anak tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Kami masih periksa dan dalami. Siapa yang menjemput kedua anak ini masih diperiksa. Terus siapa yang menitipkan barang itu juga masih didalami,” ujarnya.
AKBP Nanang menegaskan, Polres Lembata berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara transparan. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup.
“Polres Lembata berkomitmen transparan dalam kasus ini. Kita juga harus hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Terkait status dua anak yang diamankan dalam perkara tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa hanya LMK yang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan membawa barang bukti ganja.
Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
“Kan ada dua anak. LMK jadi tersangka karena yang membawa barang. Yang satu lagi sebagai saksi. Karena mereka di bawah umur, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengedepankan mekanisme diversi,” jelasnya.
AKBP Nanang juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.
“Adanya tersangka lain ya tergantung hasil pendalaman. Keterangan para saksi harus kami integrasikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa saja muncul tersangka baru. Jika memenuhi alat bukti, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dengan demikian, Polres Lembata meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan. (Tim)
















