• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

PH Tersangka A.U.M Nilai Tindakan Penggeledahan, Penyitaan & Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Polres Lembata Tidak Sesuai Dengan Prinsip Hukum

AksaraNews by AksaraNews
11 November 2025
in Daerah, Hukum Kriminal, Humaniora, Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Beberapa waktu lalu pihak keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.

Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa. Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.

RELATED POSTS

Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Petani Flores Timur Ini Terapkan Ilmu Magang dari Soe, Pertumbuhan Tanaman Lebih Cepat

Hal ini ditanggapi penasehat hukum (advokat) Rafael Ama Raya, S.H.,M.H melalui pesan whatsap yang diterima media pada Selasa, 11 November 2025, Ama Raya menjelaskan bahwa benar kliennya saat ini sedang di proses oleh Unit Tipidter Polres Lembata atas tuduhan mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi sebagaimana bukti laporan pilisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.

Dalam keterangannya Ama Raya membantah semua tuduhan kepada kliennya tersebut, menurut Pengacara muda jebolan magister hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, ia menjelaskan bahwa kliennya benar sehari-hari berjualan beras di pasar lamahora, kelurahan lewoleba timur, kecamatan nubatukan dan kliennya berjualan beras di kota lewoleba bukan baru dan ini suda sejak 20 tahun.

“Sehingga tidak mungkin klien kami A.U.M melakukan hal sebagaimana yang di tuduhkan, Ama Raya menegaskan bahwa di kabupaten Lembata rata-rata semua pengusaha beras membeli beras dari kapal asal makasar dengan harga yang cukup murah kemudian di jual kembali dengan harga masing-masing perkilo 14-16 ribu ripiah perkilonya dan sejauh ini tidak ada masyarakat selaku konsumen yang protes,” tegasnya

Menurut Ama Raya, Kliennya selama berjualan beras di Lembata tidak pernah menipu konsumen sebagaimana yang dilayangkan pada kliennya, ia menjelaskan bahwa di kios-kios beras pasti disiapkan wadah (karung) untuk mengisi beras dan ini lumrah terjadi di semua kios-kios penjual beras, masyarakat (konsumen) buta hukum dan seringkali mereka meminta penjual beras untuk mengisi beras kedalam karung dengan jenis karung apapun walaupun enah premium atau medium meskipun ada larang menurut hukum tapi masyarakat tidak paham soal itu, tandasnya

Perlu diketahui bahwa kliennya tidak pernah menipu konsumen dengan menjual beras jenis medium dengan harga premium kepada konsumen, ia menilai dasar tuduhan kepada kliennya tersebut tidak sesuai fakta, menurutnya pihak polres Lembata janganlah terlalu membesar-besarkan masalah yang hemat kami biasa-biasa saja.

Ia menegaskan “bahwa klien kami tidak pernah menipu konsumen sebab jenis beras itu ada di atas meja sebagai contoh tinggal konsumen memilih dan konsumen sendiri yang meminta agar beras jenis premium yang dibeli tersebut di masukan ke dalam karung beras jenis medium atau sebaliknya, ini hal biasa yang terjadi di Lembata, perlu diketahui bahwa karung yang disiapkan tersebut tidak di jual sebab karung-karung tersebut di siapkan oleh klienya untuk mengantisipasi apabila ada konsumen yang meminta, apalagi konsumen yang dari Kedang atau Ile Ape, karena mengingat perjalanan jauh maka beras-beras tersebut harus disimpan dalam karung,  olehnya kami menilai sebenarnya ini persoalan biasa-biasa saja sehingga tidak perlu ditindak dan proses hukum namun cukup diingatkan agar tidak terulang kembali,

Ketika awak media menanyakan soal barang bukti yang disita pihak kepolisian, Ama Raya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya bahwa, terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tersebut menurutnya tindakan pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan disertai penyitaan di kios milik kliennya tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jis Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019

Olehnya semua Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, maka tindakan penyidik polres Lembata yang menggeledah disertai penyitaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan olehnya segala alat bukti dan/atau barang bukti yang dihasilkan dengan cara-cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses selanjutnya.

“Kita berharap pihak kejaksaan negeri lembata musti jeli melihat ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, karna ini menyangkut hak asasi manusia,” Kata Ama

Menurut Pengacara muda yang juga merupakan mantan anak didik Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.H seorang pakar hukum pidana Indonesia dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Ama Raya Lamabelawa, bahwa dalam waktu dekat ia dan tim hukumnya akan mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penetapan tersangka.

Ia juga meminta agar Kejari Lembata untuk tidak menerima berkas perkara atas diri kliennya sampai menunggu keputusan Praperadipan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum yang ia pimpin.

Tags: Beras OplosanKasat Reskrim Kepolisian Resor LembataPolres LembataRafael Ama Raya
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

14 Juli 2026
0

MATARAM, AKSARANEWS.NET - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menegaskan bahwa pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala...

Petani Flores Timur Ini Terapkan Ilmu Magang dari Soe, Pertumbuhan Tanaman Lebih Cepat

14 Juli 2026
0

"Setelah saya terapkan, pertumbuhan tanaman terlihat lebih cepat dan menunjukkan perubahan yang baik." sebut Yohanes Bentu.

Pengadaan Tanah Rampung, PLN UIP Nusra Percepat Realisasi PLTS Alor 1,2 MW

11 Juli 2026
0

MATARAM, AKSARANEWS.NET - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah menyelesaikan tahapan pengadaan tanah untuk rencana...

Bupati Kanisius Tuaq: Pembangunan Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

Bupati Kanisius Tuaq: Pembangunan Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

9 Juli 2026
0

OMESURI, AKSARANEWS.NET – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., melakukan peletakan batu pertama pembangunan TK Lesu Mani di Desa Nilanapo,...

Lantik 13 Kepsek dan 42 Pejabat Fungsional, Bupati Lembata Tekankan Junjung Tinggi Nilai-nilai Dasar ASN

6 Juli 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Lembata menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji...

Next Post

Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

Tangani Miras Lokal, Kapolres Sikka ; Ini Aspirasi dan Solusi Bijak Dengan Para Tokoh, Bukan Tindakan Salah Kaprah! Berikut Ini Penegasan Kapolda NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

14 Juli 2026

Petani Flores Timur Ini Terapkan Ilmu Magang dari Soe, Pertumbuhan Tanaman Lebih Cepat

14 Juli 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In