LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET — Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq bersama Wakil Bupati H. Muhamad Nasir secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Penyerahan dilakukan di Aula St. Don Bosco Lewoleba, Jumat 28 Agustus 2026, dan dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para penerima SK.
Kegiatan ini dihadiri Asisten III Setda Lembata Yohanes Berchmans Daniel Dai, Kadis Pendidikan Wilhelmus Ose, Kadis Kearsipan Ansel Bahy, Kepala BKAD Lukman Suksin, Sekretaris Inspektorat, serta Staf Ahli TP PKK Kabupaten Lembata.
90 Kepala Sekolah Ditata
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wilhelmus Ose menjelaskan, penataan dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan. Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Secara keseluruhan ada 90 kepala sekolah yang ditata. Rinciannya, jenjang PAUD 14 orang, SD 62 orang, dan SMP 14 orang.
Dari sisi penugasan terdiri dari pengangkatan baru atau tetap 30 orang, pemindahan atau mutasi dan rotasi 45 orang, serta pemberhentian dari jabatan 15 orang.
“Penataan ini bukan sekadar administratif. Tujuannya memastikan setiap sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kemampuan manajerial sesuai kebutuhan sekolah,” ujar Wilhelmus.
Tekankan 10 Poin Pakta Integritas
Dalam sambutannya, Bupati P. Kanisius Tuaq menegaskan penyerahan SK adalah penyerahan amanah. Ia meminta seluruh kepala sekolah menjaga 10 poin Pakta Integritas yang telah ditandatangani.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang profesional dan independen. Kepala sekolah diminta tidak mudah diintervensi kepentingan luar, termasuk politik, dan fokus pada proses pembelajaran.
“Kepala sekolah harus turun langsung. Lihat guru mengajar, dengar persoalan siswa, dan cari solusi bersama. Keberadaan kepala sekolah harus dirasakan guru dan peserta didik,” tegasnya.
Bupati juga menyorot pengelolaan sumber daya sekolah. Dana, aset, dan program harus dikelola terbuka, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pengelolaan yang disembunyikan dari guru.
“Semua harus terbuka. Pengelolaan dana, aset, dan program sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rotasi Sebagai Penyegaran
Berkaitan dengan pemberhentian, Bupati menjelaskan hal itu sesuai regulasi periodesasi maksimal dua periode. Menurutnya, ini bukan akhir pengabdian.
“Jabatan boleh berhenti, tetapi pengabdian tidak boleh berhenti,” ujar Bupati. Ia mengapresiasi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas dan meminta guru tetap berperan mencerdaskan generasi di Lembata.
Bupati juga menegaskan Pemkab Lembata akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala sekolah dan guru. Evaluasi tidak harus menunggu laporan formal, tetapi berdasarkan pemantauan langsung di lapangan.
Pemkab meminta seluruh satuan pendidikan berjalan selaras dengan visi, misi, dan kebijakan daerah. Pihak yang tidak menjalankan tugas sesuai regulasi tidak akan segan dievaluasi dan ditindak.
Sebelum menutup, Bupati menyampaikan empati atas musibah gempa di kabupaten tetangga serta bencana di sejumlah wilayah Lembata, dan mengajak seluruh peserta bersyukur atas kesehatan yang diberikan.
Dengan penataan ini, Pemkab Lembata berharap lahir kepemimpinan sekolah yang profesional, berintegritas, transparan, dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran serta pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

















