• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan
    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan
    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Charles Arif Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman dan Pencabulan Siswi di Lembata

AksaraNews by AksaraNews
10 Januari 2025
in Berita Utama, Daerah, Hukum Kriminal, Polkam
0

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARA NEWS. NET – Pelaku penyiraman Soda Api dan Pencabulan siswi di Lembata dituntut 20 Tahun penjara dan denda 100 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima Aksaranews.net, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Lembata tengah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak yang dilakukan oleh terdakwa Charles Arif. Jumat (10/01/2025).

RELATED POSTS

Ikrar Setia di Aula Perpustakaan: Paskibraka Lembata 2026 Resmi Dikukuhkan

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Plan Indonesia Respons Kebutuhan Anak dan Keluarga Terdampak

Terdakwa Charles Arif

“Atas aksinya Terdakwa Charles Arif (CA) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” terang Risal

Risal menambahkan bahwa pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam amarnya menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan,

“Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab, SH mengajukan pembelaan atau Pledoi, sehingga untuk memberikan kesempatan mengajukan Pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.” pungkas Risal.

Tags: Charles ArifKejaksaan Negeri LembataKepala Seksi IntelijensiMeysa WitakPengadilan Negeri LembataRisal Hidayat
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Ikrar Setia di Aula Perpustakaan: Paskibraka Lembata 2026 Resmi Dikukuhkan

15 Agustus 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq, SP secara resmi mengukuhkan 10 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Plan Indonesia Respons Kebutuhan Anak dan Keluarga Terdampak

15 Agustus 2026
0

JAKARTA, AKSARANEWS.NET — Gempa magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 05.58 WITA. Berdasarkan informasi...

Gempa M7,7 di Laut Flores: Potensi Tsunami Mengancam Sejumlah Wilayah

Gempa M7,7 di Laut Flores: Potensi Tsunami Mengancam Sejumlah Wilayah

15 Agustus 2026
0

Aksaranews.net – Sabtu pagi, sekitar pukul 04.58 WITA, bumi di Flores bergetar hebat. Gempa tektonik berkekuatan M7,7 terjadi di kedalaman...

Tiga Jembatan Garuda Buka Akses Baru bagi Warga Lodotodokowa dan Sekitarnya

Tiga Jembatan Garuda Buka Akses Baru bagi Warga Lodotodokowa dan Sekitarnya

14 Agustus 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Jalan yang selama ini menjadi bagian dari keseharian warga Lodotodokowa kini perlahan terasa lebih dekat. Kehadiran tiga...

Jembatan Merah Putih di Lembata Diresmikan, Dandim 1624/Flotim Harap Dongkrak Ekonomi Warga

13 Agustus 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET — Jembatan Merah Putih resmi diresmikan dan kini bisa digunakan masyarakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Komandan Kodim 1624/Flores...

Next Post

Sudirmanto Thamrin : HUNTARA Bagi Warga Erupsi Harus Perhatikan MCK dan Pasokan Air Bersih

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 ℅ Desa di Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Ikrar Setia di Aula Perpustakaan: Paskibraka Lembata 2026 Resmi Dikukuhkan

15 Agustus 2026

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Plan Indonesia Respons Kebutuhan Anak dan Keluarga Terdampak

15 Agustus 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Lembata
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Keuangan Daerah
  • Literasi
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In