LARANTUKA, AKSARANEWS.NET- Seorang Papa Muda (Pamud) di Desa Tuakepa, Flores Timur (Flotim) usai mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah temannya tak mampu mengontrol hasrat birahinya sehingga nekat melakukan perbuatan tercela terhadap seorang wanita Difabel.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus La’a saat dikonfirmasi, Rabu 1 Februari 2023 mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Flores Timur usai dilaporkan oleh orang tua korban.
” Pelaku berinisial IKT yang sudah berkeluarga, kita sudah amankan. Korbannya perempuan yang mengalami gangguan mental berinisial ENT alias R. Pada Rabu 24 Januari 2023 orang tua korban Bartolomeus Pehang Tukan melaporkan ke Polisi,” ucap Lasarus.”
Korbannya sudah divisum dan hasilnya ada luka robek di bagian sensitifnya,” Jelas Lasarus
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau pasal 290 ayat (1) KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” Tambahnya
Lebih jauh Lasarus menerangkan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar jam 01.30 wita ketika pulang mengkonsumsi minuman keras jenis arak di rumah temannya, tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban R yang letaknya sekitar 100 meter dari rumahnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku yang sehari-hari sudah mengetahui korban yang mengalami cacat fisik dan mental tidur di dapur rumah sehingga pelaku langsung mendorong dan masuk ke dalam dapur tersebut.
” Pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara meraba-raba badan korban dari kaki hingga kepala dan selanjutnya di bagian sensitif korban,” Ucap Kasat Reskrim.
” Saat korban hendak menolak, pelaku langsung menutup mulut korban sehingga korban yang sehari-hari sebagai penyandang Disabilitas tidak bisa berbuat apa-apa, setelah melakukan aksi bejatnya kemudian pelaku membuka bajunya dan membuang di tempat tersebut dan pelaku menangis,” lanjutnya menjelaskan”
Terbongkarnya aksi bejat tersebut lantaran karena orang tua korban mendengar suara tangisan dari pelaku
” Karena mendengar suara orang menangis sehingga orang tua korban bernama Meus keluar dari rumah dengan membawa senter dan pada saat senter dinyalakan, orang tua korban melihat pelaku sedang menangis dalam posisi tersungkur di bawa tempat tidur korban,” ujar Lasarus.
Sehingga saat itu orang tua korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan hanya menyuruh pelaku pulang
” Namun keesokan harinya korban menceritakan semua kejadian kepada ibunya”, tambahnya menjelaskan
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan sejak tanggal 25 Januari 2023.
Diketahui kasusnya saat ini sedang ditangani unit PPA yang saat ini sementara diback up oleh Kanit Pidum, Aipda IRWANTO karena kanit PPA sedang mengikuti pendidikan pengembangan.