• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kuasa Hukum DGF Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Flores Timur di PN Larantuka

AksaraNews by AksaraNews
10 Februari 2025
in Berita Utama, Hukrim
0

Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya, SH.,MH

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

AKSARA NEWS. NET, LARANTUKA – Kuasa hukum tersangka DGF, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Direktur Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim kuasa hukum DGF, ADV. Rafael Ama Raya, SH.,MH, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh PN Larantuka,

RELATED POSTS

Hasil Otopsi Mayat Kades di Ile Ape Ungkap Ada Luka di Bagian Kepala

Diduga Oknum Polisi Gelapkan Uang BumDes, Frengki : Tolong Kapolres Lembata Ambil Sikap

“Kami sudah mendaftar Permohonan Praperadilan sejak tanggal 30 Januari 2025 pukul 14:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia  (E – Berpadu ) dan sudah diterima, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa Praperadilan,” kata Advokat Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (10/2/2025).

Kuasa hukum DGF memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar, bukti dan prosedur yang benar menurut hukum, pengacara yang terkalahkan ini juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik suda memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji, tegasnya.

“Kalau misalnya rekan-rekan penyidik dan/atau pebyidik pembabtu Polres Flores Timur mempunyai bukti, silahkan kita uji, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami,” ujar Pengacara muda Lulusan Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ama Raya.

Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Pidum Polres Flores Timur dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku, dari mana rumusnya?, tanya Raya.

Lanjut dia, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009).

Olehnya itu nurani kita tersentuh untuk mendampingi tersanga DGF dalam sidang praperadilan di PN Larantuka, Direktur Rumah Perjuangan Hukum ini juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat jadwal sidang hari ini dari Jurusita PN Larantuka dan sidang Praperadilan akan berlangsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025.

Pengara muda, Ama Raya juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti surat dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan hari ini,

“Untuk Praperadilan hari ini kita suda siapkan segala bukti dengan sangat baik, dan kami yakin dengan bukti yang kami kantongi bisa membuat pihak Termohon Polres Flores Timur bisa terpental bila kami membuktikan segala bukti yang kami siapkan, ucap Raya.

Raya juga menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa DGF tidak bersalah karena DGF tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan tersebut, olehkarena DGF merupakan korban laka lantas dan perbuatan DGF hanya melakukan bela paksa (noodweer) sebagaimna yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Olehkarena DGF merupakan korban laka lantas dan kemudian pelaku laka lantas setelah menabrak bukan membantu DGF melainkan dia (pelaku) justeru menyerang DGF terlebih dahulu dan olehnya DGF melihat dirinya di serang kemudian dia melakukan pembelaan diri  karena bila ia tidak membela diri maka dirinya akan terluka.

“Ini akan menjadi  salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita sampaikan dalam sidang praperadilan nanti,” tegas Raya. Ama Raya juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, “rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak”.

Lanjutnya, Klien kami tidak pernah berniat menganiaya siapapun saat itu, justru klien kami suda di tabrak kemudian pelaku justru menyerang korban secara membabi buta, olehnya klien kami berusaha membela diri saat itu dan terjadilah perkelahian, jadi bukan klien kami yang menganiaya, dan itu di saksikan oleh banyak orang, tegasnya.

Kemudian berselang beberapa menit, Polisi dari Polres Flores Timur mendatangi rumah klien kami dan mengajak klien kami ke kantor Polres Flores Timur dan hal tersebut dilakukan secara lisan, tanpa surat apapun, kemudian klien kami memenuhi ajakan anggota Polisi saat itu dan saat itu juga klien kami DGF langsung di tahan, kemudian keesokan harinya tanggal 6 Februari 2025 keluarga klien kami baru menerima surat pemberitahuan dari Polres Flores timur, menurut Pengacara Muda yang memiliki prestasi yang luar biasa di dunia hukum ini menilai, bahwa kerja-kerja demikian merupakan kerja-kerja preman, kami juga menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Polres Flores Timur sudah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri. Maka dengan demikian menurut Hukum perbuatan rekan-rekan penyidik tersebut patut menurut hukum  untuk diuji lewat Praperadilan, tutupnya.

Tags: Rafael Ama RayaRumah Perjuangan Hukum
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Hasil Otopsi Mayat Kades di Ile Ape Ungkap Ada Luka di Bagian Kepala

1 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi menyampaikan bahwa pada Jenazah Kepala Desa Laranwutun sudah dilakukan autopsi oleh Tim...

Diduga Oknum Polisi Gelapkan Uang BumDes, Frengki : Tolong Kapolres Lembata Ambil Sikap

22 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET –  Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mengalami kerugian puluhan juta...

Dugaan Penipuan Pembelian Mobil Dump Truk, Anggota Polisi Dipolisikan di Polres Lembata

16 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - IPTU Udin Abdullah yang merupakan Kapolsek Buyasuri dilaporkan ke Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan penipuan...

Polres Lembata Ungkap 10 Kasus Pencurian dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

21 Januari 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian di 8 lokasi kejadian yang...

Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Lembata di Adonara

14 Januari 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama anggota Polsek Adonara Timur berhasil mengamankan MRL (63) Pelaku Persetubuhan terhadap anak...

Next Post
PLN UIP Nusra Lanjutkan Program TJSL di Lembata, Perkuat Pelatihan Petani dan Sarana Air Bersih

PLN UIP Nusra Lanjutkan Program TJSL di Lembata, Perkuat Pelatihan Petani dan Sarana Air Bersih

Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan dana PEN Pada Jalan Lerahinga-Banitobo Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Geothermal Flores Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

20 Mei 2026

Geothermal Flores Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

20 Mei 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In