AKSARANEWS.NET, KUPANG – Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pengguna layanan khususnya layanan pemasyarakatan di daerah Kabupaten Lembata, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Hariyadi Maikameng hadiri kegiatan Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementeran Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Selesa (19/03).
Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) menentukan bahwa Pelayanan Publik berbasis HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Marciana D. Jone dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini sebagai bagian dan komitmen jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham NTT untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.
“Komitmen para Ka.UPT pada jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar nantinya Kemenkumham dapat menunjukkan wajah yang dapat memberikan pelayanan sangat prima dan selalu mengacu pada P2HAM sebagai bagian wujud perlindungan HAM,” harap Marciana
“Ukuran keberhasilan juga ada di Kanwil maupun satker Pemasyarakatan dan Imigrasi. Mari kita bahu membahu, satu hati mewujudkan Flobamora tercinta sebagai Flobamora yg memberikan pelayanan berbasis HAM,”tutupnya.
Turut hadir dalam keiatan hari ini, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Gusti Ayu P. Suwardani, beliau juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dan berharap kedepannya akan ada banyak lagi satuan kerja yang mendapatkan penghargaan pelaksanaan P2HAM.