LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Polres Lembata menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2026 di halaman Mapolres Lembata, Senin (26/10/2026).
Operasi selama 14 hari, hingga 8 November 2026, difokuskan pada peningkatan disiplin pengguna jalan, pencegahan kecelakaan, dan penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Lembata AKBP Henman Limbong memimpin langsung apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Reza Arief Dewanto.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait lainnya. Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, unsur Forkopimda, serta jajaran perwira Polres Lembata turut hadir.
Dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Lembata, Kapolda NTT menegaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus memperkuat budaya keselamatan berkendara. Operasi ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda NTT melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 803 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT. Angka tersebut meningkat 145 kejadian atau sekitar 22 persen dibandingkan 658 kejadian pada 2024.
Dari jumlah kecelakaan pada 2025, sebanyak 148 orang meninggal dunia, 658 orang mengalami luka berat, dan 1.019 orang mengalami luka ringan. Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas turun dari 15.771 pada 2024 menjadi 14.280 pada 2025, atau berkurang 1.491 pelanggaran setara sekitar 9 persen.
Data tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena penurunan jumlah pelanggaran belum diikuti penurunan angka kecelakaan.
Operasi Patuh Turangga 2026 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara humanis serta edukatif, dengan dukungan penegakan hukum elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan teguran simpatik.
Sebelas sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan melebihi ketentuan, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
Kapolda meminta seluruh personel mengutamakan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif melalui prinsip senyum, sapa, salam, serta sopan santun.
Kapolda NTT menekankan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan.

Kehadiran Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir bersama unsur Forkopimda dalam apel tersebut mencerminkan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan penguatan koordinasi lintas instansi.
Sumber : Prokompim Lembata


















