LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Lembata resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan pengundangan kedua regulasi tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, pemerintah daerah memasuki tahap penentuan untuk mempercepat pelaksanaan program, menuntaskan pekerjaan yang tertunda, dan memastikan penggunaan anggaran berdampak nyata bagi masyarakat hingga akhir tahun.
Pengundangan dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, di Lewoleba, setelah kedua regulasi ditetapkan dan dimuat dalam Lembaran Daerah serta Berita Daerah Kabupaten Lembata.
Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, yang mengikuti proses tersebut secara virtual dari Kupang, menyampaikan syukur atas berlakunya APBD Perubahan Murni Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, ketersediaan landasan anggaran harus segera diikuti pelaksanaan program secara terukur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar dua bulan hingga penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah menghadapi tuntutan untuk memastikan program yang telah direncanakan tidak berhenti pada tahap administrasi.
Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian Bupati adalah pembangunan jaringan air bersih dari mata air Wai Plate, Namaweka, yang melintasi kawasan hutan lindung.
Bupati meminta Bappelitbangda berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata dengan merujuk pada surat yang telah diterbitkan, guna memperoleh kejelasan aspek hukum dan menentukan langkah selanjutnya.
“Jangan sampai terhambat tanpa kejelasan,” tegas Bupati.
Arahan tersebut menempatkan penyelesaian aspek hukum sebagai bagian penting dari percepatan pembangunan, terutama untuk proyek yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung.
Di bidang penataan birokrasi, Bupati mengisyaratkan pelaksanaan penilaian kinerja atau job fit bagi seluruh kepala dinas dalam waktu dekat.
Proses tersebut akan diikuti seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan perangkat daerah yang masih kosong.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Bagian Organisasi diminta menuntaskan proses penataan jabatan eselon II, IIIA, dan IIIB pada akhir 2026, sehingga aparatur dapat menempati posisi definitif dan menjalankan tugas sejak awal 2027.
Bupati Kanis Tuaq juga menyoroti pengeluaran rutin pemerintah daerah, khususnya biaya sewa rumah yang digunakan sebagai kantor oleh instansi pemerintah.
Perangkat daerah yang masih menyewa bangunan milik warga diminta segera beralih ke gedung pemerintah yang belum dimanfaatkan, sepanjang kondisi bangunan dan kebutuhan operasional memungkinkan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus menekan pengeluaran yang dapat dihindari.
Sumber : Prokompim Lembata


















