LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata memberikan klarifikasi resmi terkait polemik mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian kepala sekolah tahun 2026 yang dikeluhkan sejumlah guru hingga mengadu ke DPRD.
Kepala Dinas Pendidikan Lembata, Wenseslaus Ose, menegaskan seluruh proses penugasan telah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah.
“Semua usulan penugasan kepala sekolah Kabupaten Lembata dilakukan melalui layanan sistem informasi Kementerian Dikdasmen dan BKN dan telah mendapat Pertimbangan Teknis BKN, sehingga memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Wens dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (24/9).
Wens menjelaskan, mekanismenya tidak dilakukan sepihak. Usulan penugasan dibahas oleh Tim Pertimbangan Kepala Sekolah, direkomendasikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapat persetujuan, kemudian di-upload ke aplikasi KSPSTK milik Kementerian Dikdasmen bersama dokumen pendukung seperti Berita Acara Tim, surat persetujuan PPK, dan SK pengangkatan kepala sekolah sebelumnya.
“Semua diverifikasi BKN melalui aplikasi I-MUT (Integrated Mutation). Berdasarkan rekomendasi itu, BKN menerbitkan Pertek yang menjadi dasar Bupati menetapkan SK,” jelasnya.
Terkait keluhan data Dapodik yang tidak sinkron dengan SK BKD dan berdampak pada sertifikasi, Dinas mengakui adanya kendala teknis.
Menurut Wens, SK penugasan kepala sekolah harus di-upload ke akun SIASN masing-masing kepala sekolah yang terintegrasi dengan Dapodik agar status kepegawaian ter-update. Namun beberapa waktu lalu aplikasi SIASN mengalami gangguan sistem (error), sehingga penginputan dialihkan secara manual ke aplikasi I-MUT.
“Bidang Mutasi BKPSDM telah melakukan penginputan SK Penugasan Tahun 2026 dan sedang berproses pada sistem BKN yang terintegrasi dengan Dapodik,” ujarnya.
Selain itu, Dapodik sendiri mengalami perubahan ketat pada akhir Juli 2026 dengan penambahan fitur baru RSDM (Ruang Sumber Daya Manusia Pendidikan Indonesia). Pada fitur ini, ruang PTK terkunci otomatis sesuai ANJAB dan ABK di masing-masing satuan pendidikan.
“Sementara SK penugasan dilakukan sebelum aplikasi baru RSDM dirilis, maka perlu penyesuaian. Kami sedang lakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian karena belum ada ruang sosialisasi dan bimtek untuk RSDM ini,” ungkapnya.
Menanggapi tiga guru yang mengadu ke DPRD karena statusnya berubah menjadi tenaga kependidikan dan data tidak valid, Wens menjelaskan Kepala sekolah yang diberhentikan, jabatan PTK di sekolah asal belum terisi. Untuk terdata, harus konsultasi ke operator dinas melalui menu Manajemen Dinas yang kini menjadi Manajemen RSDM, di mana terbaca kebutuhan guru mapel atau guru kelas sesuai ANJAB/ABK.
“Untuk terdata maka perlu dilakukan pemindahan salah satu guru mapel ke satuan pendidikan lain yang kosong sesuai kebutuhan ANJAB/ABK. Proses pemetaan dan distribusi guru sedang kita lakukan. SK penugasan juga perlu dilaksanakan minimal 1-3 bulan agar saat diusulkan mutasi ke BKN tidak ditolak,” jelas Wens.
Ia mengajak semua pihak untuk tidak mengedepankan ego.
“Kita bergerak bersama untuk membangun dunia pendidikan Lembata dengan hati dan didukung kinerja untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan sebaliknya dengan ego dan kepentingan tertentu. Kebijakan Pendidikan Nasional mengalami dinamika dan transformasi, maka kita perlu menyesuaikan,” pungkasnya.

















