LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kepolisian Resort Kabupaten Lembata telah melimpahkan berkas perkara dan pengiriman tersangka serta barang bukti kekerasan seksual terhadap MM (9) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 2 Juni 2026.
Butuh 2 bulan lebih hingga kasus ini lanjut dari Polres Lembata ke Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Kasus ini terjadi pada Tanggal 1 April 2026 silam. Petang hari itu, MM, anak perempuan yang baru berusia 9 tahun, hendak berbelanja sebungkus mie, pada sebuah kios tak jauh dari rumahnya di kawasan Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Di kios tersebut, WL, seorang kakek yang adalah pemilik kios, melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Pasca kejadian, keluarga MM hari itu juga langsung melaporkan WL ke Polres Lembata. Tercatat sebagai Laporan polisi Nomor : LP / B / 83 / IV / 2026 / SPKT / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 01 April 2026.
Hampir sebulan menanti, polisi akhirnya menggelar perkara dan menangkap tersangka WL.
Tanggal 29 April 2026, WL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lembata. Dua barang milik korban yakni 1 lembar baju kaos dan celana pendek juga diamankan sebagai barang bukti. Polisi terus melengkapi berkas.
Masa tahanan tersangka juga diperpanjang oleh pihak kepolisian dengan menerbitkan Dengan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP Panjang.Han / JPU / 04b / V / Res 1.24 / 2026 / Satreskrim / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 20 Mei 2026 telah dilakukan Perpanjangan penahanan terhadap Tersangka.
Atas tindak kekerasan seksual yang dilakukannya, tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 415 huruf b yang menyebutkan; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu. Tony Aloysius Abraham.,S.H menegaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dengan pelimpahan tahap II hari ini, perkara siap disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata.
Selain itu, Toni juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang melapor cepat.
“Kami harap masyarakat tidak takut melapor. Identitas korban pasti kami lindungi. Fokus kami adalah proses hukum dan pemulihan anak,” tegasnya.
Selain itu Ia juga menghimbau orang tua untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
DISCLAIMER: Berdasarkan Panduan Penulisan Berita Berbasis Perlindungan Anak yang diterbitkan Forum Jurnalis Lembata, media Aksaranews.net selalu melakukan verifikasi setiap informasi dan tidak menampilkan data korban dan pelaku secara detail. Identitas dan petunjuk spesifik para pihak sengaja disamarkan terkait pertimbangan privasi dan perlindungan.
Aksaranews.net fokus mengabarkan tentang peristiwa yang terjadi sebagai bahan pembelajaran, Jika ada pembaca yang membutuhkan detail informasi untuk kepentingan terbaik bagi anak, silahkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Salam Perlindungan.

















