• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Senin, September 14, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan
    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Liga Persebata 2026 Resmi Dibuka, Ditandai Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades & Camat Ile Ape

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan
    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

    Liga Persebata 2026 Resmi Dibuka, Ditandai Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades & Camat Ile Ape

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Liga 1 & 2 PSSI Lembata Segera Bergulir! Jadi Ajang Seleksi Persebata ke Piala El Tari

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Lembata Kembali ke Akar! Dulitukan Jadi Panggung Olahraga Tradisional. Bupati dan Wakil Bupati Main Tembak Karet

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Dari Cerita Leluhur ke Generasi Muda, Lomba Bertutur Jadi Ruang Merawat Identitas Lembata

    Wakil Bupati Lembata Buka Turnamen TPH CUP U-17, Tekankan Sportivitas dan Pembentukan Karakter

    Wakil Bupati Lembata Jajal Kemampuan Menembak Bersama Personel Polres di Bukit Muruona

    Karnaval Budaya Menjadi Grand Opening Festival Lamaholot

    Festival Lamaholot 2026 di Lembata Diawali Pameran UMKM dan Tenun

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus SLBN Lewoleba Jalani Sidang Putusan

AksaraNews by AksaraNews
10 Januari 2025
in Daerah, Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUPANG, AKSARA NEWS. NET – Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. Jumat (10/01/2025) sekitar, Pukul 10.30 WITA

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat dalam rilis yang diterima Aksaranews.net, menjelaskan Terdakwa Mery Fidelisia selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Kupang.

RELATED POSTS

Kasus Kepala Desa Amakaka, Keterwakilan Masyarakat dan Lembaga Adat Bawa Lima Sikap ke Bupati

Jelang ETMC 2026 di Flores Timur, Stadion Ile Mandiri Direhab, Tiga Venue Disiapkan

“Terdakwa Mery Fidelisia dalam Perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Mery bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” Jelas Risal

Lanjutnya menjelaskan bahwa Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.139.148.360,12- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.210.000.000.- yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terhadap Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. selaku Fasilitator dalam Perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Hendrikus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Hendrikus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.030.948,78- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.79.000.000.- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti,” Terang Risal

Lebih lanjut Risal mengatakan, sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan.

Tags: Kepala Seksi Intelijensi Kejaksaan Negeri LembataPengadilan Negeri KupangRisal HidayatSLB LewolebaTersangka TipikorTipikor
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Kasus Kepala Desa Amakaka, Keterwakilan Masyarakat dan Lembaga Adat Bawa Lima Sikap ke Bupati

Kasus Kepala Desa Amakaka, Keterwakilan Masyarakat dan Lembaga Adat Bawa Lima Sikap ke Bupati

12 September 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Perwakilan masyarakat dan Lembaga Adat Desa Amakaka, Kecamatan Ileape, Kabupaten Lembata mendatangi Rumah Jabatan Bupati Lembata. Sabtu,...

Jelang ETMC 2026 di Flores Timur, Stadion Ile Mandiri Direhab, Tiga Venue Disiapkan

Jelang ETMC 2026 di Flores Timur, Stadion Ile Mandiri Direhab, Tiga Venue Disiapkan

10 September 2026
0

LARANTUKA, AKSARANEWS.NET – Kabupaten Flores Timur bersiap menjadi tuan rumah penyelenggaraan turnamen sepak bola Piala Gubernur Liga 4 El Tari...

Gawat FC Serius Tatap Liga 1 Persebata, Boyong Wonderkid Irak Muda FC Sang Pengatur Irama

Gawat FC Serius Tatap Liga 1 Persebata, Boyong Wonderkid Irak Muda FC Sang Pengatur Irama

10 September 2026
0

Ijni Atapukan Kembali, Mimpi Besar Walangsawa – Peusawa Menanti LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Persaingan Liga 1 Persebata musim ini dipastikan semakin...

Perempuan Lewoleba Belajar Berani Bicara: Perwabantt Dobrak Rasa Minder Lewat Public Speaking

Perempuan Lewoleba Belajar Berani Bicara: Perwabantt Dobrak Rasa Minder Lewat Public Speaking

10 September 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Minder, takut salah, dan cemas saat harus berbicara di depan umum. Itulah tembok tak terlihat yang selama...

Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

9 September 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET — Sebanyak 969,33 hektare wilayah pesisir di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), kinikembali dikelola melalui kearifan lokal...

Next Post

Charles Arif Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman dan Pencabulan Siswi di Lembata

Sudirmanto Thamrin : HUNTARA Bagi Warga Erupsi Harus Perhatikan MCK dan Pasokan Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kasus Kepala Desa Amakaka, Keterwakilan Masyarakat dan Lembaga Adat Bawa Lima Sikap ke Bupati

Kasus Kepala Desa Amakaka, Keterwakilan Masyarakat dan Lembaga Adat Bawa Lima Sikap ke Bupati

12 September 2026
Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

Teater SMA di Lembata Angkat Krisis Laut Lewat Naskah “Embun di Padang Laut”

10 September 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Flores Timur
  • Berita Lembata
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Keuangan Daerah
  • Literasi
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In