AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Hari terakhir pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Lembata, KPU dan Bawaslu Lembata menyambangi Ketua DPD Partai UMMAT.
Sesuai Laporan Humas Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi kepada Media mengatakan berdasarkan penjelasan dari Komisioner KPU Lembata Bernabas Marak terdapat indikasi dugaan pemalsuan dokumen Partai UMMAT yaitu surat mandat penunjukan admin silon Partai UMMAT.
Di dalam surat mandat tersebut berisi Kop Surat berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Partai UMMAT Kabupaten Lembata tetapi di dalam isi surat mandat tertulis Pengurus Partai UMMAT Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan mandat kepada Muhamad Mulyani sebagai admin silon dan penghubung tingkat Kabupaten Lembata pada Pemilu 2024 bagi dan atas nama Partai UMMAT.
Hal ini kemudian menjadi rancu karena surat mandat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Abd. Hakim Syuaib.
Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Lembata dan Bawaslu Lembata mendatangi Ketua Partai Umat terkait pemalsuan dokumen dan meminta klarifikasi langsung dari Ketua DPD Partai UMMAT Abd. Hakim Syuaib karena sebelum KPU mengaktifkan Silon.
KPU dan Bawaslu perlu memastikan kebenaran surat mandat tersebut, Anggota Bawaslu Lembata Lambertus Bala Kolin dalam kesempatan tersebut juga mengatakan Bawaslu harus memastikan kebenaran dokumen karena hari ini Tanggal 14 Mei adalah hari terakhir pengajuan bakal calon legilslatif di KPU Lembata.
Lanjut Lambert, sehingga perlu mendapatkan kepastian dan kebenaran dari Partai UMMAT atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut.
Menanggapi hal tersebut Abd. Hakim Syuaib mengaku tidak perna mengeluarkan surat mandat penunjukan admin silon.
Menurutnya, ia tidak pernah menandatangani surat mandat yang dimaksudkan, dan ia menegaskan bahwa itu bukan tanda tangannya dan ada pihak lain yang memalsukan tanda tangannya.
Meskipun demikian Abd. Hakim Syuaib tidak mau membawa proses ini kerana hukum demi menjaga nama baik Partai, Hakim menjelaskan bahwa Partai UMMAT tidak mendaftrkan Bakal Calon Legislatif pada Pemilu 2024.