• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Resmi, Penjabat Bupati Lembata Keluarkan Surat Edaran Larang Penjualan BBM Eceran

AksaraNews by AksaraNews
14 Mei 2023
in Berita Utama, Daerah, Ekbis
0

Surat edaran larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dan Nonsubsidi secara eceran yang dikeluarkan Pemda Lembata.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Usai rapat tertutup terkait pembahasan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Selasa, 9/5/23 lalu. Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor: 134.500/1.442/EK/V/2023 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dan Non Subsidi Secara Eceran yang Menggunakan Fasilitas Pertamini dan Wadah Lainnya yang Tidak Terstandarisasi Dalam Wilayah Kabupaten Lembata.

Surat Edaran ini dikeluarkan Pemerintah Daerah setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi main harga di tingkat pengecer maupun takaran yang tidak sesuai pada Pom Mini yang menjamur di Kota Lewoleba.

RELATED POSTS

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Perempuan di Padang Ternak Dagang Wain

Paradoks Lembata: Pengangguran Turun, Perantau Naik. Donatus Asan Lamabelawa: ‘Ini Sihir Statistik atau Luka Ekonomi?

Selain itu, legalitas hukum berusaha juga patut dipertanyakan. Karena itu, Penjabat Bupati tegaskan untuk pengecer dilarang beroperasi sepanjang yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan kepada pemilik/pengelola SPBU atau APMS, para pengecer BBM bersubsidi dan non subsidi, konsumen pengguna BBM, Satgas Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilarang untuk menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi dan Nonsubsidi kepada pengecer dalam wilayah Kabupaten Lembata.
  2. Penyalur (SPBU, APMS) hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bersubsidi maupun non subsidi langsung pada kendaraan bermotor sebagai pengguna terakhir (bukan untuk diperjual belikan).
  3. Pelayanan pengisian BBM bersubsidi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya dapat dilakukan apabila telah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
  4. Apabila penyalur (SPBU, APMS) yang kedapatan dan terbukti menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi maupun Nonsubsidi kepada pengecer, dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Penyalur (SPBU, APMS) sebagai pusat pelayanan pengisian BBM bagi konsumen pengguna, wajib menjamin kontinuitas ketersediaan BBM dan menerapkan sistem pelayanan tepat jumlah, tepat harga dan tepat sasaran.
  6. Untuk menghindari terjadinya antrian kendaraan, maka jam pelayanan di SPBU dan APMS ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani oleh Bupati Lembata dan Pemilik/pengelola SPBU dan APMS.

Sementara khusus kepada pengecer, ada 4 poin penting yang harus dipatuhi :

  1. Dilarang membeli BBM bersubsidi maupun Nonsubsidi di SPBU, APMS maupun penyelundup antar pulau dengan tujuan mencari keuntungan.
  2. Dilarang menjual BBM bersubsidi dan Nonsubsidi kepada konsumen pengguna atau masyarakat umum dengan menggunakan media Pertamini, botol dan wadah lainnya yang tidak berstandarisasi.
  3. Apabila pengecer kedapatan dan terbukti menjual BBM bersubsidi maupun non subsidi kepada konsumen pengguna/masyarakat umum, dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, akan dilaksanakan upaya penertiban terhadap pengecer BBM bersubsidi dan Nonsubsidi dalam wilayah Kabupaten Lembata.

Untuk itu, kepada para pengecer diberi waktu mulai dari tanggal dikeluarkannya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 untuk mengosongkan tempat-tempat penjualan BBM dan fasilitas lainnya dan tidak melaksanakan aktivitas apapun.

Kepada konsumen pengguna, ada 2 poin penting yang harus dipatuhi :

  1. Diarahkan untuk mengisi BBM bersubsidi dan Nonsubsidi di SPBU atau APMS terdekat untuk menjamin perolehan BBM yang berkualitas, tepat harga dan tepat jumlah.
  2. Tidak direkomendasikan untuk mengisi BBM bersubsidi maupun Nonsubsidi di tangan pengecer, karena menggunakan wadah penyimpanan dan alat ukur yang tidak memenuhi standar kemetrologian sehingga menghasilkan kualitas BBM yang rendah, takaran yang tidak sesuai dan cenderung merugikan konsumen pengguna.

Kepada Satgas Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM, diperintahkan untuk menggunakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Penjabat Bupati Lembata.

Bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dalam wilayah NKRI sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan lainnya yang mengatur tentang Migas dan mewujudkan tertib ijin usaha, maka diberikan kesempatan menjadi sub penyalur untuk BBM nonsubsidi dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Anggota dan atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi sub penyalur, memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan atau unit usaha yang dikelola oleh BUMDES.
  2. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan-lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Memiliki alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memiliki alat penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki ijin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas sub penyalur.
  7. Lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyaluran berupa APMS terdekat atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Memiliki daya konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
  9. Sub penyalur wajib menyalurkan BBM nonsubsidi kepada konsumen pengguna dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Demikian surat edaran ini dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, M.Si.

Tags: Marsianus JawaPemda LembataPenjabat Bupati LembataSurat Edaran Larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dan Nonsubsidi
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Perempuan di Padang Ternak Dagang Wain

4 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET -  Warga dihebohkan dengan penemuan sosok mayat perempuan di kawasan padang ternak, Dagang Wain Desa Beutaran, Kecamatan Ile...

Paradoks Lembata: Pengangguran Turun, Perantau Naik. Donatus Asan Lamabelawa: ‘Ini Sihir Statistik atau Luka Ekonomi?

4 Juni 2026
0

YOGYAKARTA, AKSARANEWS.NET - Kabupaten Lembata sedang menari di atas paradoks. Di atas panggung, Pemda Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Bupati...

Kakek 71 Tahun di Lembata Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun Atas Kasus Pencabulan

3 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kepolisian Resort Kabupaten Lembata telah melimpahkan berkas perkara dan pengiriman tersangka serta barang bukti kekerasan seksual terhadap ...

Isu “Kredit Siluman” Pihak Bank NTT Berjanji Akan Menghadirkan Petugas Marketing

2 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Dugaan kejanggalan kredit tindis senilai Rp230 juta yang menimpa seorang nasabah Lasarus Teka Udak memasuki proses mediasi...

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

30 Mei 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, resmi membuka Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 tingkat Kabupaten...

Next Post

Terima Kursi Roda, Bupati Bilang Difabel Tidak Tersentuh Kebijakan Pemerintah

KPU Lembata Resmi Menutup Pengajuan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

KPU Lembata Resmi Menutup Pengajuan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Perempuan di Padang Ternak Dagang Wain

4 Juni 2026

Paradoks Lembata: Pengangguran Turun, Perantau Naik. Donatus Asan Lamabelawa: ‘Ini Sihir Statistik atau Luka Ekonomi?

4 Juni 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In