LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Lembata memperoleh nilai Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2025 untuk Tahun Penilaian 2024 dengan nilai Indeks 88, 89, Kategori A Predikat Unggul.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, SP melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., MT dan Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata Said Kopong, S. Sos., M. Si
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lembata, Said Kopong, kepada media ini Sabtu (10/1/2026) menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata meningkat dari tahun sebelumnya.
“Perolehan Nilai Indeks NSPK Manajemen ASN Tahun 2025 tersebut meningkat dari tahun sebelumnya (2024 untuk Tahun Penilaian 2023) dengan Nilai Indeks 87,42, Kategori A Predikat Unggul, atau naik sebesar 1,47,” Ucap Said
Ia menambahkan Penilaian tersebut disampaikan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat tanggal 18 Desember 2025, Nomor: 17229/T-AK.02.02/SD/F/2025.
Menurut Said, Hasil penilaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah Kabupaten Lembata untuk terus mempertahankan dan memperbaiki elemen-elemen Manajemen ASN di waktu-waktu yang akan datang.
“Ke depan, ASN Kabupaten Lembata dengan nilai dasar BerAKHLAK diharapkan terus berupaya memberikan pelayanan yang agile, responsif dan benar-benar berdampak terhadap penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” Harap Said.
Untuk diketahui, Indeks NSPK Manajemen ASN adalah instrumen resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Indeks ini diatur melalui Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 dan berfungsi sebagai alat pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kualitas manajemen ASN di seluruh instansi di seluruh Indonesia.
Adapun Fungsi Indeks NSPK Manajemen ASN adalah: 1. Sebagai Instrumen profesionalisme ASN, Mendorong ASN agar bekerja sesuai nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). 2. Dasar evaluasi instansi pemerintah, Menjadi acuan apakah manajemen ASN di suatu instansi sudah sesuai dengan NSPK yang berlaku. 3. Instrumen kontrol sosial, Memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN.



















