LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Sengketa tanah di depan Kantor Koperasi Merah Putih, Desa Lodotodokowa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Tergugat Paulus Ola.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor: 100/PDT/2026/PT.KPG yang disuarakan pada 19 Agustus 2026 dan diakses melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung, E-Court.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.Lbt;
3. Dalam Konvensi: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
4. Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
5. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Kuasa Hukum: PT Kupang Konsisten Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum
Kuasa hukum Paulus Ola, Juprians Lamabelawa, S.H., M.H dan Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H* dari kantor Advokat Juprians Lamablawa dan rekan, menyambut baik putusan tersebut.
Advokat yang juga adalah Direktur LBH SIKAP NTT ini, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Kupang.
“Kami apresiasi putusan PT Kupang yang secara objektif melihat perkara dari berbagai sisi penilaian, sehingga permohonan banding kami dikabulkan,” jelas Juprian, Rabu 20/8.
Ia menjelaskan, sejak di tingkat pertama pihaknya telah mengajukan eksepsi karena menilai banyak syarat formil gugatan para penggugat tidak terpenuhi. Namun eksepsi itu ditolak PN Lembata dan kliennya justru dikalahkan.
“Karena itu kami banding. Puji syukur doa klien kami dikabulkan. Putusan PN Lembata perlu dikoreksi dan PT Kupang telah melakukannya,” pungkasnya.
Senada, Yohanes Carolus Songgur menyebut kemenangan ini merupakan hasil dari proses panjang.
“Ini bagian dari upaya klien kami mempertahankan hak yang diperoleh dengan itikad baik. Gugatan para penggugat secara formalistik sangat berantakan, banyak syarat formil yang tidak dipenuhi. Putusan banding ini membuktikan hal tersebut,” tutup advokat yang akrab disapa Carol itu.
Dengan putusan ini, Paulus Ola dinyatakan menang di tingkat banding dan gugatan pihak lawan dinyatakan tidak dapat diterima.
















