LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Dugaan kejanggalan kredit tindis senilai Rp230 juta yang menimpa seorang nasabah Lasarus Teka Udak memasuki proses mediasi dengan pihak Bank NTT Cabang Lembata.
Dalam mediasi tersebut, pihak Bank NTT menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai berkas pengajuan kredit tindis milik nasabah bernilai Rp.230 juta.ihak bank telah menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh debitur sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut. Selasa (2/6/2026).
“Pihak bank telah menunjukkan dokumen – dokumen yang diminta oleh debitur sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut,” Ucap Direktur Bank NTT cabang Lembata, Petrus Lewar, usai proses mediasi di Kantornya. Selasa (2/6/26).
Petrus Lewar mengatakan saat ini masih dalam proses penyelesaian. Langkah selanjutnya adalah memenuhi permintaan debitur untuk menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang memproses kredit tindis tersebut.
“Dokumen kredit yang dimiliki bank telah diperlihatkan kepada debitur. Namun, debitur meminta agar pihak bank menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang disebut menangani proses kredit tindis senilai Rp230 juta tersebut. Pihak Bank NTT berjanji Elisabet dihadirkan pada Juni 2026,” ujar Petrus Lewar.
Sementara itu, Lasarus Teka Udak menegaskan, dirinya tidak mengakui keaslian dokumen kredit tindis yang ditunjukkan pihak bank saat proses mediasi tersebut.
“Dokumen memang ada, tetapi kami tidak mengakui keasliannya. Untuk menentukan sah atau tidaknya dokumen itu perlu penelitian lebih lanjut. Kami meminta dokumen asli karena dari sisi foto maupun tanda tangan terlihat tidak asli,” ujarnya.
Lasarus mengaku tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis senilai Rp230 juta sebagaimana yang diperlihatkan dalam mediasi tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis Rp230 juta yang ditunjukkan pihak Bank NTT,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikannya dalam mediasi bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan sebagai bentuk etika karena telah menyita waktu berbagai pihak.
“Kami minta maaf sebagai bentuk etika saya sebagai orang tua karena telah mengganggu waktu banyak pihak, bukan karena mengakui bersalah,” katanya.
Lasarus meminta pihak bank membandingkan secara langsung dokumen kredit pertama senilai Rp150 juta dengan dokumen kredit tindis Rp230 juta yang dipersoalkan saat ini.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan, terutama pada pas foto dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
“Ada kejanggalan. Pas foto yang ditunjukkan hanya hasil scan, bukan foto asli. Tanda tangannya mirip, tetapi tidak sama,” ujarnya.
Selain meminta kehadiran petugas marketing, Lasarus juga meminta Bank NTT menunjukkan dokumen asli kredit pertama dan kedua untuk dibandingkan secara langsung.
Ia turut meminta akses rekaman CCTV saat proses pencairan dana sebesar Rp81 juta. Namun, menurut penjelasan pihak bank, rekaman CCTV tidak lagi tersedia karena masa penyimpanannya hanya berlaku selama satu tahun.
“Kami juga meminta simulasi kredit tindis Rp230 juta serta slip penarikan dana Rp81 juta. Informasinya, dokumen-dokumen itu akan ditunjukkan saat pihak bank menghadirkan Ibu Elisabet selaku petugas marketing,” kata Lasarus.
Mediasi antara kedua belah pihak masih akan berlanjut guna mengklarifikasi sejumlah dokumen dan prosedur yang dipersoalkan nasabah, termasuk memastikan keabsahan dokumen kredit tindis yang menjadi pokok sengketa. (team).

















