LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kepolisian Resort (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan RG sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap salah satu siswi SMA yang terjadi di Desa PADA kecamatan Nubatukan Januari lalu.
Kapolres Lembata melalui Kanit PPA polres Lembata, Aipda Hasim Rasyid kepada media ini bertempat di ruang kerjanya, Senin (27/02/2023).
” Pada tanggal 22 Februari unit PPA telah menaikkan status kasus kekerasan terhadap anak dengan pelapor adalah AD ke tingkat penyidikan, ” Ucap Aipda Hasim
Lanjut Aipda Hasim, dari proses penyidikan, unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk pelapor dan korban.
” Korban berinisial SH alias P, kemudian dari pemeriksaan 5 orang itu, kita lakukan gelar perkara lagi dan kita tetapkan tersangka. Tersangkanya adalah RG,” tegas Aipda Hasim.
Dikatakannya, hari ini dilakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan terhadap tersangka.
” Tersangka diamankan selama 1 kali 24 jam. Besok dulu baru kita lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,” terang Aipda Hasim.
Dijelaskannya, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 51 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan.
” Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Lembata. Proses selanjutnya kita akan limpahkan berkas ke kejaksaan,” ucap Aipda Hasim
Kepada pelajar di kabupaten Lembata, Kanit Hasim menghimbau agar kejadian seperti ini jangan terulang lagi.
” Mudah-mudahan dengan kasus ini pelajar atau anak muda bisa mengetahui dan tidak melakukan hal-hal serupa seperti saat ini,” tuntas Aipda Hasim Rasyid.