LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kasus Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kakek 79 Tahun di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT Telah dilakukan Tahap II Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata Senin, 27 Oktober 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata.
Kepala Seksi Intelijen, Moh. Risal Hidayat, SH., dalam siaran Pers yang diterima media ini menerangkan, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas seorang Tersangka berinisial AS (79) dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Lembata.
“Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Tersangka didampingi penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh Dokter,” Ucap Risal
Lebih lanjut Risal mengatakan dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.
“Bahwa perlu diketahui Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada dua pelajar kakak beradik yaitu HJ (15) dan BSW (14),” Terang Risal
Lanjutnya, Atas perbuatan Tersangka tersebut, Tersangka didakwa oleh Tim JPU dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata.” Tuntas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Moh. Risal Hidayat, S.H.



















