• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

    Ribuan Pelajar Lembata Meriahkan Karnaval Festival Literasi. Ansel Bahi : Sehari Tidak Membaca Hidup Tidak Lengkap

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Turnamen Sepakbola Piala Pelajar Awal Dari Perayaan HUT Ke -24 Otonomi Kabupaten Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

    Ribuan Pelajar Lembata Meriahkan Karnaval Festival Literasi. Ansel Bahi : Sehari Tidak Membaca Hidup Tidak Lengkap

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Konser Mitha Talahatu Siap Digelar & Siap Dibanjiri Penonton Dari Luar Pulau Lembata

    Turnamen Sepakbola Piala Pelajar Awal Dari Perayaan HUT Ke -24 Otonomi Kabupaten Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaan Negeri Lembata Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Penyiraman Air Keras

AksaraNews by AksaraNews
18 November 2024
in Berita Utama, Hukum Kriminal
0
0
SHARES
158
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARA NEWS. NET – Dalam siaran pers dari Kejaksaan Negeri Lembata yang diterima media ini menyebutkan bahwa telah menerima berkas tahap dua tersangka Carles Arif dalam kasus penyiraman Soda api dan pencabulan anak dari Penyidik Kepolisian Resor Lembata

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata Rizal Hidayat mengatakan, Kejaksaan Negeri Lembata Terima Pelimpahan Tersangka CA dan Barang Bukti dalam TAHAP II Kasus Penyiraman Air Soda Api dan Pencabulan Anak dari Penyidik Kepolisian Resor Lembata

RELATED POSTS

Kuasa Hukum Tersangka AL Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Mantan Kades Banitobo

Dua Kontainer Dokumen Disita Kejaksaan Negeri Lembata Dari Tiga Titik.

Tersangka Carles Arif

“Pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 10.45 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Tim Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Lembata terhadap Tersangka Atas Nama Carkes Arif alias Ko Ci alias A dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak,” Kata Rizal

Tersangka atas nama Carles Arif alias Ko Ci alias A diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak yang disangkakan melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bahwa dalam pelaksanaan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti penyidik menyerahkan sejumlah 18 (delapan belas) Barang Bukti yang diantaranya, 1 (satu) bungkus sisa soda api, 1 (satu) buah ember plastik cat bekas ukuran 1kg merk No Drop dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor Polisi L 4697 CY yang digunakan Tersangka CA dalam melakukan aksinya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap Tersangka CA di Rumah Tahanan Lapas Kelas III Lembata untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menyempurnakan Rencana Surat Dakwaan terhadap perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata.

Tags: Kejaksaan Negeri Lembatapenyiraman air kerasRizal Hidayat
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Kuasa Hukum Tersangka AL Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Mantan Kades Banitobo

25 Oktober 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET -- Buntut dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga terjadi di Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan, Kabupaten...

Dua Kontainer Dokumen Disita Kejaksaan Negeri Lembata Dari Tiga Titik.

20 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kejaksaan Negeri Lembata  melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas Perkara Dugaan Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong – Bean...

SAMBUTAN BUPATI LEMBATA PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-26 12 Oktober 2025

14 Oktober 2025
0

Pidato Lengkap Bupati Lembata pada HUT Otda ke 26 Kabupaten Lembata Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam damai sejahtera bagi...

Siap di Lapangan, Personel Polres Lembata Laksanakan Latihan Menembak

9 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi,S.Psi.,M.Psi Psikologi bersama PJU Polres Lembata dan jajaran Personel Polres Lembata Ikut Latihan...

AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata

AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata

1 Oktober 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kasus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh AS jaksa tutut penjara satu tahun dan denda 100 juta...

Next Post

Padati Wulen Luo, Jubir Manis : Kami Optimis Menang 25.000 Suara

Dihadiri 19.000 Massa, Manis Menepis Isu Orang Luar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

26 Oktober 2025
Wabup Nasir Resmi Buka Turnamen D’BELIUNG CUP U35+ Tahun 2025

Wabup Nasir Resmi Buka Turnamen D’BELIUNG CUP U35+ Tahun 2025

27 Oktober 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!