LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pada Kamis 12 September 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari WILHELMUS WILIANTO selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh FRANSISKUS DJEHURU TULUNG selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Yupiter Selan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata didampingi Kasi Intel Teddy Valentino menjelaskan bahwa tersangka LYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor dalam paket Pekerjaan Peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo.
“Tersangka LYL selaku Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022,” Jelas Yupiter
Yupiter mengatakan uang titipan dari tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban Pidana Tersangka LYL
“Terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL,” Kata Yupiter
Lanjutnya, uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) dan terhadap uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.