LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Petrus Bala Wukak Ketua Komisi II DPRD Lembata usai rapat kerja bersama Dinas Infokom, Senin 30 Januari 2023 menjelaskan, akan membawa anggotanya ke Badan Kehormatan untuk klarifikasi.
Rusliudin Ismail alias Wakong Kader Partai Keadilan Sosial (PKS) yang juga anggota Komisi II DPRD menyampaikan soal dugaan adanya anggota DPRD Lembata keciprat uang 100 Juta dalam kerja Proyek dalam rapat kerja bersama mitra SKPD, Dinas PUPR Lembata.
Cuitannya dinilai tidak etis karena tidak pada tempatnya, jika Wakong punya cukup bukti harusnya dia lapor ke APH untuk diproses secara hukum.Wukak menjelaskan, Kita bicara tindak pidana korupsi tapi pada Ruang yang keliru oleh sebab itu kami akan bawa ini ke Badan Kehormatan
” Pernyataan Wakong ini, keluar dirapat kerja komisi dan itu seperti cara melemahkan kerja komisi. Integritas komisi jadi taruhan sebab kami sedang mengawasi sejumlah proyek dengan dana PEN,” Ucap Petrus Bala Wukak.
” Menurut saya Pernyataan ini tidak beretika karena disampaikan diruang yang keliru. Yang disampaikan Wakong soal korupsi itu bagus dan, kita sepakat jika ada anggota dewan kerja proyek atau kecipratan dana 100 juta maka, perlu diberikan sanksi tetapi harus pada tempatnya,” Tambah Wukak
PBW juga mengatakan, kami laporkan Wakong ke badan kehormatan soal etika karena, Wakong mengeluarkan statement lalu pergi meninggalkan ruangan tanpa ada penjelasan apapun.
” Harusnya kalau punya bukti beliau lapor ke APH. Jangan lepas bola liar lalu pergi tanpa penjelasan. Ini semacam Hoaks, karena Wakong sendiri belum mempertangungjawabkan informasi yang disampaikan diruang rapat kerja komisi II,” Tegas PBW
Sekretaris Komisi II DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu mengatakan pernyataan Wakong di ruang rapat komisi sangat tidak elegan, pasalnya usai mengatakan ada pimpinan yang keciprat uang 100 juta dia langsung pergi meninggalkan ruangan.
Paul mengatakan bahwa, pernyataan yang kemudian dipublikan oleh media ini, sangat merugikan kami sebagai pimpinan komisi.
” Memang Wakong tidak menjabarkan siapa pimpinan yang dimaksud. Apakah pimpinan Lembaga DPRD atau Pimpinan alat Kelengkapan DPRD. Yang jadi soal dia (Wakong) bicara pada rapat kerja komisi II karena itu kami minta untuk dipertangungjawabkan, ” Ujar Paul
Kader partai Gerindra ini menjelaskan bahwa, Pernyatan Wakong yang belum dipertangungjawabkan ini ada dua, yang pertama dia minta kadis PUPR untuk jujur sampaikan saja jika ada anggota DPRD Lembata kerja proyek, dan yang kedua soal uang 100 juta. Bagi saya harus dijelaskan siapa anggota DPRD yang kerja proyek, CV nama apa, kerja proyek dimana.
Untuk diketahui Wakong sejak menyampaikan informasi pimpinan kecipratan uang 100 juta hingga kini belum masuk kantor untuk mengikuti rapat kerja bersama mitra komisi.