AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Usai rapat tertutup terkait pembahasan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Selasa, 9/5/23 lalu. Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor: 134.500/1.442/EK/V/2023 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dan Non Subsidi Secara Eceran yang Menggunakan Fasilitas Pertamini dan Wadah Lainnya yang Tidak Terstandarisasi Dalam Wilayah Kabupaten Lembata.
Surat Edaran ini dikeluarkan Pemerintah Daerah setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi main harga di tingkat pengecer maupun takaran yang tidak sesuai pada Pom Mini yang menjamur di Kota Lewoleba.
Selain itu, legalitas hukum berusaha juga patut dipertanyakan. Karena itu, Penjabat Bupati tegaskan untuk pengecer dilarang beroperasi sepanjang yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan kepada pemilik/pengelola SPBU atau APMS, para pengecer BBM bersubsidi dan non subsidi, konsumen pengguna BBM, Satgas Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dilarang untuk menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi dan Nonsubsidi kepada pengecer dalam wilayah Kabupaten Lembata.
- Penyalur (SPBU, APMS) hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bersubsidi maupun non subsidi langsung pada kendaraan bermotor sebagai pengguna terakhir (bukan untuk diperjual belikan).
- Pelayanan pengisian BBM bersubsidi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya dapat dilakukan apabila telah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
- Apabila penyalur (SPBU, APMS) yang kedapatan dan terbukti menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi maupun Nonsubsidi kepada pengecer, dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyalur (SPBU, APMS) sebagai pusat pelayanan pengisian BBM bagi konsumen pengguna, wajib menjamin kontinuitas ketersediaan BBM dan menerapkan sistem pelayanan tepat jumlah, tepat harga dan tepat sasaran.
- Untuk menghindari terjadinya antrian kendaraan, maka jam pelayanan di SPBU dan APMS ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani oleh Bupati Lembata dan Pemilik/pengelola SPBU dan APMS.
Sementara khusus kepada pengecer, ada 4 poin penting yang harus dipatuhi :
- Dilarang membeli BBM bersubsidi maupun Nonsubsidi di SPBU, APMS maupun penyelundup antar pulau dengan tujuan mencari keuntungan.
- Dilarang menjual BBM bersubsidi dan Nonsubsidi kepada konsumen pengguna atau masyarakat umum dengan menggunakan media Pertamini, botol dan wadah lainnya yang tidak berstandarisasi.
- Apabila pengecer kedapatan dan terbukti menjual BBM bersubsidi maupun non subsidi kepada konsumen pengguna/masyarakat umum, dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, akan dilaksanakan upaya penertiban terhadap pengecer BBM bersubsidi dan Nonsubsidi dalam wilayah Kabupaten Lembata.
Untuk itu, kepada para pengecer diberi waktu mulai dari tanggal dikeluarkannya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 untuk mengosongkan tempat-tempat penjualan BBM dan fasilitas lainnya dan tidak melaksanakan aktivitas apapun.
Kepada konsumen pengguna, ada 2 poin penting yang harus dipatuhi :
- Diarahkan untuk mengisi BBM bersubsidi dan Nonsubsidi di SPBU atau APMS terdekat untuk menjamin perolehan BBM yang berkualitas, tepat harga dan tepat jumlah.
- Tidak direkomendasikan untuk mengisi BBM bersubsidi maupun Nonsubsidi di tangan pengecer, karena menggunakan wadah penyimpanan dan alat ukur yang tidak memenuhi standar kemetrologian sehingga menghasilkan kualitas BBM yang rendah, takaran yang tidak sesuai dan cenderung merugikan konsumen pengguna.
Kepada Satgas Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM, diperintahkan untuk menggunakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Penjabat Bupati Lembata.
Bahwa untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dalam wilayah NKRI sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan lainnya yang mengatur tentang Migas dan mewujudkan tertib ijin usaha, maka diberikan kesempatan menjadi sub penyalur untuk BBM nonsubsidi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Anggota dan atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi sub penyalur, memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan atau unit usaha yang dikelola oleh BUMDES.
- Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan-lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memiliki alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki alat penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki ijin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas sub penyalur.
- Lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyaluran berupa APMS terdekat atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memiliki daya konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
- Sub penyalur wajib menyalurkan BBM nonsubsidi kepada konsumen pengguna dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, M.Si.