AKSARANEWS.NET | LEWOLEBA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata menggelar Media Gathering tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Kabupaten. Hotel Lembata Indah pada Selasa, (02/05/2023).
Dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Lembata menghadirkan 20 wartawan yang bertugas di wilayah itu.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata, Antonius I. Lanang menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan Media Gathering yaitu tentang Publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Kabupaten.
Ini merupakan bagian dari Peran Bawaslu dalam tugas pengawasan pemilu, agar rakyat dengan sadar berpartisipasi dalam pemilu, terang Antonius
Bernabas Hapa Ndima Marak, Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan Media Gathering yang diadakan Bawaslu Lembata.
Dalam penjelasan yang disampaikan Bernabas adapun dasar Hukum yang dijelaskannya yaitu sebagai berikut : UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 PUU-XX/2022 Tentang Pembentukan Daerah Pemilihan, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Bernabas juga menjelaskan tentang pola penetapan 25 kursi yang akan direbut oleh 18 Partai dalam Pileg 14 Februari 2024 mendatang di Lembata.
Jumlah kursi yang akan direbut pada pemilihan legislatif tahun 2024 ini yakni sebanyak 25 kursi yang mana jumlahnya masih sama seperti Pileg 2019 silam.
“Dari data agregat pemilih tahun 2022, total penduduk di Kabupaten Lembata berjumlah 141.534 jiwa. Dari total penduduk itu kemudian dibagi 25 kursi maka diperoleh bilangan pembagi, sebesar 5,66136.
Perhitungan penetapan jumlah kursi di 4 Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata, diperoleh berdasarkan pembagian jumlah penduduk di seluruh Kecamatan, dibagi bilangan pembagi pemilih.
Menurut Data DPS tahun 2022, total penduduk di Kecamatan Nubatukan yakni sebesar 41.504, Di Kecamatan Ile Ape yakni 13.773, Kecamatan Ile Ape Timur 6.202, Kecamatan Lebatukan 10.259, Kecamatan Omesuri 19.850 penduduk, Buyasuri 21.981, Atadei 7.979, Wulandoni 9.506 dan Nagawutun 10.480.
“Ada sejumlah regulasi mendasari penetapan kursi dan dapil di antaranya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kemudian kita menggunakan 7 prinsip dalam penataan Dapil, sehingga ditetapkanlah 4 Daerah Pemilihan,” ungkap Barnabas.
Lanjut Bernabas, kemudian KPU Kabupaten Lembata menetapkan Dapil Lembata 1 Nubatukan dengan DPS sebanyak 41.504 dialokasikan 7 Kursi.
Dapil II, Kecamatan Ile Ape, Lebatukan, Kecamatan Ile Ape Timur, dengan DPS 23.051, dialokasikan 5 kursi.
Dapil III, Omesuri dan Buyasuri, DPS 31.614 , dialokasikan 8 kursi.
Dapil IV, Kecamatan Nagawutun, Atadei, Wulandoni, dengan DPS 21.333, dialokasikan 5 kursi.