LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Dugaan pencatutan identitas secara ilegal mencuat di Kabupaten Lembata dan menyeret Partai Golkar. Korbannya adalah Advokat muda Lembata, Rafael Ama Raya, S.H., M.H. Nama dan NIK miliknya diduga dicatut oleh DPD II Partai Golkar Lembata. Ia dimasukkan sebagai pengurus dalam SIPOL KPU RI tanpa izin. Padahal ia mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai apapun.
Kasus ini terungkap setelah ia menerima undangan rapat bernomor 5/DPD-PG/LBT/IX/2026. Merasa janggal, ia kemudian mengecek mandiri melalui laman resmi KPU RI di https://infopemilu.kpu.go.id. Hasilnya sangat mengejutkan, namanya benar-benar terdaftar sebagai pengurus. Ia langsung mengambil langkah hukum tegas.
“Saya tidak pernah mendaftar, tidak pernah serahkan KTP, dan tidak pernah tanda tangan formulir atau Pakta Integritas. Ini jelas pemalsuan dan penyalahgunaan data pribadi saya,” tegas Rafael, Rabu (17/9).
Ia mengaku sangat terpukul karena masih muda dan punya cita-cita mengabdi kepada negara. Dengan NIK yang tercatut di SIPOL, ia dipastikan akan gugur dalam seleksi administrasi. “Saya masih muda, masih punya kesempatan untuk melamar ke instansi vertikal atau horizontal. Tapi pasti terkendala persyaratan sebab nama dan NIK saya sudah terdaftar di SIPOL KPU RI. Saya pasti dianggap sebagai pengurus partai,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia kemudian melayangkan Somasi Keras Nomor: 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 kepada Ketua DPD II Partai Golkar Lembata. Ia menilai ini bukan kesalahan input, melainkan kejahatan yang terstruktur. Ia merasa masa depan dan martabatnya sebagai advokat telah dikorbankan.
“Sebagai advokat saya harus independen. Jika tercatat sebagai pengurus partai, klien bisa menilai saya tidak netral. Ini merusak reputasi dan masa depan saya,” ujarnya.
Dalam somasinya, ia menjelaskan perbuatan tersebut melanggar pidana berat. Yakni UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kemudian KUHP Baru Pasal 391-394 tentang Pemalsuan. Serta UU ITE Pasal 35 tentang manipulasi data.
Selain pidana, ia juga menekankan tanggung jawab perdata Ketua DPD. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. “Ketua tidak bisa berlindung dengan dalih tidak tahu. Operator itu bekerja di bawah pengawasan Ketua. Maka Ketua bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Atas dasar itu ia memberikan tenggang waktu 2 x 24 jam. Ia mengajukan lima tuntutan tegas. Pertama, hapus total nama dan NIK-nya dari SIPOL KPU RI. Kedua, musnahkan semua foto copy KTP dan tanda tangan palsu.
Ketiga, membayar kerugian konstitusional Rp 200 juta, terdiri dari materiil Rp 50 juta dan immateriil Rp 150 juta. Keempat, buat surat pernyataan di atas materai bahwa data telah dihapus, dilengkapi screenshot SIPOL. Kelima, minta maaf secara tertulis dan publikasikan di media massa.
“Jika dalam 2×24 jam tidak ada itikad baik, saya akan lapor pidana di Polres Lembata dan Polda NTT, serta gugat perdata di PN Lewoleba. Ini peringatan terakhir,” pungkasnya.
Ia menilai praktik pencatutan NIK warga untuk memenuhi syarat verifikasi KPU sudah menjadi rahasia umum. Banyak warga di kampung menjadi korban tanpa tahu. Mereka baru tahu saat cek di KPU.
“Praktik ini merusak demokrasi. Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi. Negara harus hadir,” kata Direktur Rumah Perjuangan Hukum Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu Lembata untuk proaktif. KPU diminta melakukan verifikasi faktual ulang terhadap data keanggotaan partai. Bawaslu diminta memanggil Ketua DPD II Golkar Lembata untuk klarifikasi.
“Jika tanda tangan seorang advokat saja berani dipalsukan, bagaimana nasib petani dan nelayan di Lembata. Ini harus jadi pelajaran,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dari sisi UU ITE, ia menyebut ancaman pidananya paling berat. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengancam pelaku manipulasi data elektronik dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Ia meminta penyidik tidak ragu menggunakan pasal berlapis.
Secara perdata, perbuatannya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan kausal. Gugatan Rp 200 juta dinilainya sangat wajar.
Tembusan somasi ini ia layangkan hingga ke DPP Partai Golkar RI, DPD I Golkar NTT, KPU RI, Bawaslu RI, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Kapolda NTT, dan Kejati NTT. Ia berharap DPP Partai Golkar bersikap tegas.
“Partai Golkar adalah partai besar dan tertua. Harus beri contoh baik dalam berdemokrasi. Jangan halalkan segala cara untuk lolos verifikasi KPU,” harapnya.
Ia berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas bersama tim advokatnya. Ia juga akan menggandeng media massa. Ia ingin kasus ini menjadi pintu masuk bersih-bersih data palsu di NTT.
Lanjut, Ama Raya menegaskan, sebagai advokat ia tidak anti partai politik. Ia justru menghormati partai sebagai pilar demokrasi. Namun yang ia lawan adalah cara-cara kotor yang melanggar hukum. “Saya hormati Partai Golkar, tapi saya lawan oknum yang mencatut nama dan NIK saya.” tutupnya

















