TAGAWITI, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Desa (Pemdes) Tagawiti bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Musdesus diselenggarakan di Aula kantor desa Tagawiti, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, dengan agenda tunggal untuk membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman yang dihadapi oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Tagawiti, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi Desa Merah Putih, pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih, serta tokoh masyarakat dan masyarakat desa.
Kepala Desa Tagawiti, Kornelis K. B. Making, mengatakan sebagai Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi Desa.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu pilar ekonomi warga kita dan saat ini mereka membutuhkan dukungan dari kita semua, untuk itu Musyawarah Desa Khusus hari ini sangat penting untuk kita dalam hal kemajuan Desa.” ujarnya.
Latar belakang diadakannya musyawarah khusus ini, yaitu adanya kewajiban pengembalian pinjaman yang telah diterima Koperasi Desa Merah Putih dari lembaga pembiayaan mitra, yang memerlukan dukungan dan persetujuan seluruh unsur masyarakat desa.
“Musyawarah ini bertujuan untuk mencapai mufakat dan mendapatkan persetujuan resmi dari masyarakat melalui BPD terkait skema dukungan yang akan diberikan oleh desa untuk membantu meringankan beban pinjaman koperasi,” Ucap Kevin sapaan akrab kepala Desa Tagawiti ini.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dibuka oleh Ketua BPD, Sebastianus Soge, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya musyawarah sebagai wadah bersama untuk mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat desa.
“Sesuai amanat dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Maka hari ini kita melakukan Musyawarah ini,” Ucap Soge.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas serta menyepakati bentuk dukungan Pemdes terhadap pengelolaan dan pengembalian pinjaman Kopdes agar dapat berjalan sesuai dengan keseharusannya.
“Untuk kita ketahui bersama, bahwa pertemuan kita ini untuk menyepakati bentuk dukungan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan dan pengembalian pinjaman agar dapat berjalan sesuai dengan keseharusan,” Kata Soge.
Lebih lanjut Ketua BPD Tagawiti ini mengatakan sebagian dana Desa akan beralih ke KDMP, sehingga pembangunan fisik pada tahun berikutnya kita kurangi karena otomatis dana desa akan menjadi taruhan dalam pengembalian pinjaman KDMP.
“BPD akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Kami berharap langkah ini dapat benar-benar memulihkan kesehatan finansial koperasi dan pada akhirnya membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Angseri,” tutupnya.
Pendamping Koperasi Desa memamparkan dan membahas secara detail prosedur dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh Kepala Desa saat memberikan persetujuan atau penolakan atas proposal pembiayaan dari KDMP. Tujuannya adalah menciptakan proses yang terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setelah melalui diskusi yang terbuka dan transparan, seluruh peserta Musdesus menyepakati untuk memberikan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, disertai harapan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Tagawiti menuju desa yang mandiri dan sejahtera.



















