• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Putusan Kasus Kosmetik Ilegal, RA Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

AksaraNews by AksaraNews
26 November 2024
in Berita Utama, Hukum Kriminal
0

Terdakwa RA dalam Kasus Kosmetik Ilegal saat hendak memasuki ruang sidang.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Setelah ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal pada 09 Oktober 2024 lalu dan pada hari ini Selasa, Tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang putusan terhadap RA.

Dari siaran Pers yang diterima media Aksaranews.net bahwa Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Kesehatan atas nama Terdakwa inisial RA.

RELATED POSTS

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

Tahanan Wajib Lapor Diringkus Sat Reskrim Polres Lembata di Larantuka

Terdakwa RA dalam Kasus Kosmetik Ilegal.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa RA bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Terdakwa dijatuhi hukum penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” Sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat.

Lanjut Risal, bahwa terhadap barang bukti sebanyak 25 jenis kosmetik yang berjumlah 273 buah dinyatakan untuk dimusnahkan dan terdakwa RA dibebani untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 2.000.

“Terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, atas hal tersebut Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.” Tuntas Risal Hidayat.

Tags: Kasus kosmetik IlegalKejaksaan Negeri LembataRisal Hidayat
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

19 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kasus kematian Kepala Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata  Polikarpus Demon dinilai tidak wajar dan diduga...

Tahanan Wajib Lapor Diringkus Sat Reskrim Polres Lembata di Larantuka

9 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata melakukan penjemputan terhadap seorang pelaku pencurian berinisial P di wilayah...

Wakil Bupati Lembata Pastikan Pemerintah Hadir, Proses Autopsi Dikawal Demi Keadilan Publik

3 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir mengawal secara penuh proses autopsi dan penyelidikan terkait kasus kematian Kepala...

Hasil Otopsi Mayat Kades di Ile Ape Ungkap Ada Luka di Bagian Kepala

1 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi menyampaikan bahwa pada Jenazah Kepala Desa Laranwutun sudah dilakukan autopsi oleh Tim...

Dinilai Lamban Melakukan Otopsi, Polres Lembata Disambangi Ratusan Massa Desa Laranwutun

25 April 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Ratusan  warga Desa Laranwutun  menyambangi Markas Polres Lembata. Kehadiran warga yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Kematian Kepala...

Next Post

Timses Paslon 03 Resmi Adukan Dugaan Money Politic Untuk Menangkan Paslon 01

Jelang Hari Pencoblosan, Beredar Potongan Percakapan Bagi Bantuan, Kanis Tuaq: Itu Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

Kematian Tidak Wajar Kades Laranwutun, Ama Raya : Diduga Pelaku Berjumlah 10 Orang

19 Mei 2026
Edukasi Geothermal Diperkuat, PLN Gandeng Ahli UGM Jelaskan Fenomena Alam di Flores

Edukasi Geothermal Diperkuat, PLN Gandeng Ahli UGM Jelaskan Fenomena Alam di Flores

19 Mei 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In