AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Babokerong (MS) telah memasuki tahap putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Lembata akhirnya memutuskan hukuman penjara kepada Kepala Desa Babokerong MS pelaku penggunaan ijazah palsu pada hari Senin (12/6/23)
Pelaku penggunaan ijazah palsu MS diputuskan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu sembilan (9) bulan penjara. Sedangkan tuntutan Jaksa adalah tujuh (7) bulan penjara.
Saat ditanyakan oleh hakim, MS menyatakan, ia menerima putusan tersebut. Begitupun JPU dan Kuasa Hukum MS pun menerima putusan itu.
Pantauan media sebelum sidang putusan dimulai, terlihat keluarga MS berjubel di Pengadilan Negeri (PN) Lembata guna menyaksikan pembacaan putusan serta memberikan dukungan kepada MS.
Tampak raut wajah keluarga diselimuti kesedihan sebelum dan usai pembacaan putusan. Terlihat anak MS yang menangis sambil memeluk ayahnya disamping ruangan sidang Pengadilan Negeri Lembata.
Ditemui awak media kuasa Hukum MS, Nurhayati Kasman mengatakan, ini sebagai edukasi untuk publik bahwa hakim dalam perkara pidana dapat melaksanakan ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan.
“Beda dengan perkara Perdata Hakim tidak boleh memutuskan lebih dari apa yang dimohonkan dalam petitum, jadi apapun itu putusan hakim kami hormati,” Kata Nurhayati.
Nurhayati juga menambahkan alasan lain pihak terdakwa menghormati putusan hakim
“Putusan Hakim dalam peradilan ada asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim dianggap benar,” Tuntas Nurhayati. Azis