AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephine Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom., didampingi Waka Polres Lembata Kompol Johanis Christian Tanauw dan para Pejabat Utama Polres Lembata melakukan pengecekan barang bukti hasil giat penertiban kendaraan yang di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas yang sudah berjalan seminggu ini. Senin (29/5/23).
Kegiatan penertiban ini dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat melalui Medsos terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada siang hari maupun pada malam hari.
Pada kesempatan tersebut Kasat Lalu Lintas AKP Abdul Malik, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang ada di tahan karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Target Kami melakukan penertiban kendaraan tersebut yaitu pengendara yang tidak memakai Helm SNI, Pengendara di Bawah Umur, Kenalpot Brong dan yang paling kami utamakan itu kendaraan yang tidak mempunya lampu utama.” Ucap Abdul Malik
Lanjut Kasat Lantas Polres Lembata, Karena berdasarkan kejadian-kejadian kecelakaan lalu lintas itu sering terjadi karena Pengendara membawa kendaraan pada malam hari tanpa ada penerangan kendaraan atau tidak punya lampu utama.
“Barang bukti yang kami tahan ini pun telah kami beri tindakan kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan perbaikan agar lampu utamanya bisa dinyalakan,
yang berkenalpot Brong pun kami perintahkan untuk dimusnahkan oleh pemilik kendaraan dan menggantikannya dengan kenalpot standar dari pabriknya,” Ujar Abdul Malik
Kami juga memberikan kelunakan kepada para pemilik kendaraan yang terjaring akibat melakukan pelanggaran untuk mendatangkan mekanik kendaraan ke Mako Satuan Lalu Lintas untuk memperbaikinya.
Jika pada kesempatan itu mekaniknya tidak bisa di datangkan oleh pemilik kendaraan yang terjaring maka kendaraannya bisa di bawah ke bengkel namun dengan satu kesepakatan kami dengan pemilik kendaraan yaitu menahan STNK sebagai jaminannya.
Setelah selesai perbaikan dari bengkel, kendaraan tersebut akan kami lakukan pengecekan lagi.
Selain itu pula kami melakukan penertiban kendaraan yang didatangkan dari luar pulau Lembata seperti dar Jawa ataupun Bali yang STNKnya sudah mati, berdasarkan kesepakatan Saya bersama para Kanit dan anggota untuk tidak dikeluarkan dengan tujuan agar warga masyarakat kita punya efek jera untuk tidak lagi membeli kendaraan dari luar karena kebiasaan warga kita bulan pertama ataupun tahun pertama STNKnya sudah mati mereka tidak bisa membayarnya lagi dengan alasan jauh. Ungkap AKP Abdul Malik, S.H.
Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung juga mengatakan bahwa Polres Lembata sudah melakukan suatu kegiatan yaitu operasi lalu lintas karena ini merupakan satu desakan hal yang kami temukan banyaknya kendaraan-kendaraan yang tak memiliki surat-surat maupun kurangnya kelengkapan dari kendaraan tersebut.
“Dengan kami melakukan operasi lalu lintas ini akan menimbulkan efek yang sangat baik untuk masyarakat bahwa tidak diperbolehkan masyarakat untuk membeli kendaran bodong dan ini juga dapat membantu masyarakat untuk membeli kendaraan yang lengkap surat-suratnya agar tidak menimbulkan permaslahan-permasalah kedepan,” Ucap orang nomor satu Polres Lembata itu
“Kegiatan tersebut kami laksanakan baru seminggu dengan total kendaraan yang terjaring sebanyak 36 kendaraan yang tak bersurat dan juga tidak ada kelengkapan dari kendaraan tersebut,” Jelas Vivick Tjangkung
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Lembata bahwa Kami akan tetap terus melakukan operasi ini sampai masyarakat menyadari bahwa hal ini bisa dijadikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk memiliki kendaraan harus kendaraan yang bersurat dan lengkap dan juga mengatisipasi kriminal lalu lintas yang terjadi.
“Kami Polres Lembata melakukan hal yang terbaik untuk warga masyarakat lembata dan mohon support dan dukungan dari seluruh masyarakat Lembata.” Tutup AKBP Vivick Tjangkung.