LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Hadir saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Manajemen Talenta ASN, Penjabat Bupati, Marsianus Jawa menyampaikan harapan dan dukungan pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap kemajuan birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Lembata.
Penyampaian ini ia sampaikan dalam rapat yang diadakan secara virtual meeting, dihadapan Muhlis Irfan, Asisten Deputi Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN, di ruang rapat Bupati Lembata, Kamis (9/3/2023).
Bupati Jawa mengatakan, ada beberapa hal penting menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Lembata ke depan dalam pembangunan ASN dan birokrasi di bumi ikan paus. Pertama, penguatan manajemen ASN yang meliputi kompetensi untuk menduduki jabatan baik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, maupun Jabatan Fungsional dan pelaksanaan tugas tambahan seperti Kepala UPTD, Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Dengan menggunakan metode rapid test competency atau tes cepat kompetensi yang berbiaya murah, ia yakin dapat memperoleh hasil yang sesingkat tanpa mengurangi standar kompetensi yang diisyaratkan.
Kedua, penguatan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, seperti penerapan sistem Merit dan manajemen Talenta. Dengan penerapan kuat kedua sistem ini, ia berharap pencapaian agenda nasional birokrasi berkelas dunia di tahun 2024 dapat terwujud.
Ketiga, perlu penyusunan perangkat pelaksanaan tugas berupa peraturan Bupati maupun SOP (Standar Operasional Prosedur), yang menjadikan standar baku dalam pelaksanaan tugas ASN. Keempat, perlu penerapan sistem kerja berbasis elektronik, sehingga mengurangi ketidakpastian pelayanan dan percepatan pelayanan publik.
Empat hal pokok ini yang menjadi catatan penting Bupati Jawa dalam rapat koordinasi via virtual meeting. Ia berharap kiranya agenda rapat koordinasi penerapan sistem Merit dan manajemen Talenta dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Lembata.
Menanggapi keinginan Bupati Lembata, Asisten Deputi Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN, Muhlis Irfan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lembata yang mendukung dan memiliki komitmen yang kuat terhadap penerapan sistem Merit didalam pengelolaan ASN khusus aparatur pegawai negeri sipil.
Ia pun kemudian sedikit mengulas terkait penerapan sistem Merit berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ketiga aspek penilaian ini menurutnya nanti akan menjadi pendorong bagi terciptanya ASN atau PNS yang profesional.
Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, ia kemudian merujuk lagi sebuah regulasi yang mendasarinya, yakni Permen PAN & RB nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Di dalam peraturan ini menegaskan untuk setiap instansi pemerintah menyusun ataupun membentuk tim penilaian mandiri terhadap sistem Merit.
Kebijakan sistem Merit ini menurut Irfan, hal ini berkaitan dengan reformasi birokrasi pada setiap kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Ini juga diatur dalam Permen PAN & RB nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Bahwa index penerapan sistem Merit merupakan salah satu indikator pendukung dari kebijakan reformasi birokrasi. Artinya apabila Kabupaten Lembata menghendaki kebijakan reformasi birokrasinya mendapat nilai yang besar paling tidak harus butuh penerapan sistem Merit dengan nilai yang cukup besar.
Rakor kali ini selain dihadiri oleh Bupati Lembata, Marsianus Jawa dan Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, juga hadir pejabat eselon II dan III. (PROKOMPIM SETDA LEMBATA)