LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Masalah pemalangan akses Jalan masuk menuju Sekolah SKO (belakang Pasar Lamahora) berbuntut panjang, ahli waris Alm. HJ M. A Rayabelen akan layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata Kelas II B, hal tersebut di sampaikan Vinsensius Nuel Nilan S.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H.M.H dan Associates selaku Kuasa Hukum para ahli waris Alm. Hj M. A. Rayabelen, kepada Wartawan Selasa (28/02/2023)
Adapun duduk Soalnya adalah, Bahwa sekiranya pada tanggal 28 September 2020 Pihak Yayasan dan Bibiana Kidi bersepakat untuk membuat surat pernyataan yang substansinya adalah, Kesatu, Bahwa Bibiana kidi selaku penggarap dengan melawan hukum telah menjual tanah milik klien kami secara jelas mengakui bahwa Tanah a quo adalah Tanah Milik Orang Tua dari klien kami.
Kedua, Bahwa Uang sisah Penjualan Tanah antara Bibiana Kidi selaku Penggarap kepada Yayasan Kiko Niko Beeker dengan nilai yang disepakati 380 Juta dan suda di bayar oleh Yayasan ke Bibiana kidi sebesar tujuh puluh juta dan masih sisa yang harus dibayar oleh Yayasan sebesar tiga ratus sepuluh juta dan berdasarkan kesepakat tersebut maka para pihak bersepakat untuk sisah pembayaran tiga ratus sepuluh juta tersebut harus dibayarkan ke klien kami dan bukan ke Bibiana kidi, Tegas Nuel.
Diketahui bahwa Klien kami karena berpikir bahwa Sekolah yang dibangun itu untuk kepentingan anak-anak lewotanah maka klien kami memberi hibah tanah kepada Yayasan untuk kepentingan akses jalan masuk menuju ke sekolah, Klien kami suda berbaik hati sebagaimana amanat dari Ayah klien kami dalam hal ini Alm. Hj. M. A Rayabelen untuk kepentingan umum maka wajib hukumnya untuk berbagi, Kami suda berdiskusi bersama klien kami dan kami juga suda menyiapkan langkah – langkah hukum dan kami juga suda kantongi Bukti-bukti, Tegasnya
Senada dengan Rekannya Advokat Ama Raya, S.H. M.H menjelaskan bahwa klien kami memilih untuk mengambil langkah hukum dikarenakan Sikap Melawan Hukum yang di lakukan Oleh Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang tidak melaksanakan kewajiban HukumNya, Olehnya itu kita juga Menduga bahwa ada Oknum-oknum Pengurus Yayasan Kiko Niko Beeker yang sedang bermain untuk mengambil keuntungan shingga persoalan jadi seperti ini, tutur Raya
Menurut Raya bahwa Akta Jual Beli antara Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker tersebut tidak lah sah menurut Hukum sebab Akta Jual beli tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut.
Lanjut Raya, Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Bibiana kidi dan Pihak Yayasan juga batal demi hukum karena tidak memenuhi syart Materil sebuah Perjanjian Jual Beli, Olehnya itu maka jelas bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bibiana kidi selaku penjual dan pihak Yayasan Kiko Niko Beeker sebagai pembeli adalah Batal demi hukum.
“Berdasarkan hal tersebut maka klien kami akan membawa masalah ini ke muka Pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban secara Hukum dan mendapat Keadilan.” tutup Raya,