LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat Kelurahan atau Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Nama Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa terpilih telah ditetapkan melalui rapat pleno di 9 Kecamatan
Berikut nama-nama Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih Tahun 2023 Kabupaten Lembata
1. Kecamatan Nubatukan
2. Kecamatan Buyasari
3. Kecamatan Omesuri
4. Kecamatan Ile Ape Timur
5. Kecamatan Ile Ape
6. Kecamatan Wulandoni
7. Kecamatan Lebatukan
8. Kecamatan Nagawutung
9. Kecamatan Atadei