LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Kabupaten Lembata mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,37 persen pada 2025. Angka ini menempatkan Lembata sebagai daerah dengan pengangguran terendah ketiga di Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Manggarai Timur dan Nagekeo.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan TPT Lembata jauh di bawah rata-rata NTT yang tercatat 3,31 persen. Secara nasional, TPT Indonesia pada 2025 mencapai 4,85 persen, turun dari 4,91 persen pada 2024.
Dalam perbandingan antarkabupaten/kota di NTT, Manggarai Timur mencatat TPT terendah 1,24 persen, disusul Nagekeo 1,31 persen, kemudian Lembata 1,37 persen dan Manggarai 1,56 persen. Sumba Barat Daya berada di posisi berikutnya dengan 1,70 persen.
Sejumlah daerah lain mencatat angka di atas Lembata, yakni Malaka 2,07 persen, Alor 2,08 persen, Rote Ndao 2,18 persen, Sumba Tengah 2,49 persen, dan Timor Tengah Utara 2,54 persen.
Sebaliknya, Kota Kupang mencatat TPT tertinggi di NTT yakni 8,61 persen, disusul Flores Timur 6,36 persen dan Belu 5,20 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka merupakan indikator untuk mengukur persentase pengangguran terhadap total angkatan kerja. Indikator ini memberi gambaran kondisi pasar kerja sekaligus kemampuan perekonomian daerah dalam menyediakan kesempatan kerja bagi penduduk usia kerja.
BPS mengategorikan pengangguran sebagai penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin memperoleh pekerjaan, maupun mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Capaian Lembata menjadi salah satu indikator dalam membaca perkembangan ketenagakerjaan daerah. Namun rendahnya TPT tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi kesejahteraan pekerja. Kualitas pekerjaan, tingkat pendapatan, produktivitas, kepastian kerja, serta kesesuaian pekerjaan dengan keterampilan masyarakat tetap menjadi aspek penting.
Bagi Lembata, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan TPT rendah, tetapi juga memperluas kesempatan kerja produktif dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Penguatan sektor unggulan daerah, terutama pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, serta pengembangan investasi berbasis potensi lokal, menjadi bagian penting dalam memperluas lapangan kerja.
Dengan demikian, angka TPT 1,37 persen tidak semestinya hanya dibaca sebagai capaian statistik. Angka tersebut perlu menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memastikan semakin banyak masyarakat Lembata memperoleh pekerjaan yang layak, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

















