LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Lebih dari 50 perwakilan Solidaritas Masyarakat Tolak Geotermal Atadei mendatangi Ruang Rapat Bupati Lembata, Rabu (14/10/2026), untuk menyerahkan petisi penolakan rencana eksplorasi dan eksploitasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei.
Mereka menyuarakan aspirasi sekitar 1.000 warga yang menolak proyek tersebut karena menilai aspek transparansi, keselamatan lingkungan, risiko kebencanaan, dan perlindungan hak masyarakat adat perlu mendapat perhatian serius.
Sebelum petisi diserahkan, Pater Michael, yang mendampingi dan mengadvokasi warga, memaparkan temuan lapangan serta alasan mendasar penolakan masyarakat. Warga menyoroti sosialisasi yang dinilai belum transparan dan menyeluruh, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen UKL-UPL, serta meminta penjelasan komprehensif mengenai potensi risiko geologis, bencana alam, dan dampak lingkungan dari rencana eksplorasi dan pengeboran.
Petisi tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan ruang hidup warga berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Bagi masyarakat, kelestarian lingkungan bukan semata persoalan ekologis, melainkan juga menyangkut keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Nilai ini turut diperkuat oleh ajaran sosial Gereja, khususnya ensiklik Laudato Si’ dan Laudate Deum.
Melalui petisi itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Lembata menghentikan proses perizinan dan kegiatan terkait proyek PLTP Atadei. Mereka juga meminta jawaban tertulis dari pemerintah daerah paling lambat tiga hari kerja setelah petisi diterima.
Kepada DPRD Lembata, warga mendesak penetapan sikap resmi dalam dua hari kerja, sedangkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, mereka meminta agar mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut keputusan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Atadei.
Bupati: Saya Tidak Sedang Menjual Rakyat Saya
Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menerima perwakilan warga dengan terbuka dan menghargai penyampaian aspirasi secara tertib dan damai. Di hadapan warga, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mendengarkan suara masyarakat dan tidak mengabaikan kekhawatiran yang berkembang di tengah warga.
“Jangan khawatir, jangan takut. Saya ini anak tanah Lembata, dan saya tidak sedang menjual rakyat saya. Jadi, tidak perlu khawatir,” tegas Bupati.
Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menyikapi rencana proyek tersebut.
“Pada dasarnya, jika masyarakat menolak, kami pemerintah ikut menolak. Apabila masyarakat menerima, kami menerima,” ujarnya.
Bupati Kanis Tuaq menyatakan bahwa aspirasi dan tuntutan warga akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan instansi berwenang sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih jalur dialog untuk menyampaikan keberatan. Menurutnya, demokrasi menuntut pemerintah untuk mendengar dan menghormati suara rakyat, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani melalui komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Lembata menghormati aspirasi yang disampaikan dan mendorong agar persoalan rencana PLTP Atadei dibahas secara transparan, dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta ketentuan hukum yang berlaku. Prokompim Lembata



















