LARANTUKA, AKSARANEWS.NET – Warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, Siprianus Paji Tukan, resmi menggugat Pimpinan PT Bank BRI Cabang Larantuka dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang ke Pengadilan Negeri Larantuka.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Lrt pada Selasa, 22 September 2026.
Paji Tukan didampingi lima advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur (LBH SIKAP NTT). Berkas gugatan didaftarkan melalui e-Court Mahkamah Agung RI dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan Perdata PN Larantuka melalui PTSP pada pukul 11.00 WITA.
Kuasa hukum penggugat, Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menjelaskan, gugatan bermula dari Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 52 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lodovikus Johan, S.H.,M.Kn.
“Padahal sesuai akta perjanjian, jatuh tempo kredit baru pada 31 Mei 2028. Namun agunan milik klien kami sudah diajukan BRI untuk dilelang melalui KPKNL Kupang. Harusnya lelang baru bisa dilakukan setelah jatuh tempo,” ujar Vinsensius, alumni Fakultas Hukum Undana Kupang.
Advokat LBH SIKAP NTT lainnya, Hasan Tugu, S.H., menyayangkan langkah BRI dan KPKNL yang dinilai terburu-buru.
“Dalam hukum perjanjian, kedudukan debitur dan kreditur itu setara. Tidak ada yang di atas dan di bawah. Perlakuan kreditur harus sesuai perjanjian. Jika bertindak sewenang-wenang, ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hasan.
Secara terpisah Direktur LBH SIKAP NTT, Juprians Lamabelawa, S.H., M.H., membenarkan pendampingan tersebut. Ia menyebut gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan.
“Klien kami merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Semua peristiwa hukum telah kami urai dalam gugatan dan akan kami buktikan di persidangan,” kata Juprians, magister hukum lulusan Yogyakarta.
Menurutnya, mempublikasikan utang debitur dengan cara yang tidak diperjanjikan dan memasukkan agunan sebagai objek lelang sebelum waktunya adalah perbuatan melawan hukum.
“Memasukkan barang agunan sebagai objek lelang adalah tindakan prematur, melanggar hak orang lain. Ini pembelajaran bagi semua pihak. Tidak boleh memperlakukan agunan debitur seenaknya tanpa pijakan hukum yang kuat, apalagi jika belum jatuh tempo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Larantuka dan KPKNL Kupang belum memberikan keterangan resmi.

















