LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Masyarakat Adat (MA) Lewuhala menyatakan tetap akan melaksanakan ritual tahunan Uta Weru atau Pesta Kacang Lewuhala sesuai jadwal adat yang telah ditetapkan, meski ada Surat Edaran Bupati Lembata tentang pembatasan aktivitas di kawasan Gunung Api Ile Lewotolok.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Beleraya Lewu Werang Lewuhala, Stef Lodan dan Elias Kaluli, saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, pada Selasa (23/9/2026) pukul 09.10 WITA di ruang kerja Wabup.
Audiensi tersebut dilakukan untuk menyikapi Surat Edaran Bupati Lembata Nomor: B/300.2.3/7/BPBD/IX/2026 Tentang Pembatasan Aktivitas di Kawasan Gunung Api Ile Lewotolok Wilayah Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur, yang salah satu poinnya menyebut Pesta Kacang ditunda sementara.
“Kami menyatakan rasa kecewa kepada pemerintah Kabupaten Lembata yang secara sepihak menunda pesta kacang di Lewuhala. Seharusnya pemerintah terlebih dahulu berdiskusi dengan MA Lewuhala sebelum membuat keputusan,” ujar Stef Lodan mewakili MA Lewuhala.
Menurutnya, dalam sejarah adat Lewuhala, Pesta Kacang tidak pernah berhenti atau ditunda satu kalipun. Ritual tetap berlangsung bahkan dalam situasi ancaman erupsi sejak 2020 hingga 2025, termasuk saat status gunung berada di Level III pada tahun 2025, maupun saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
“Saat ini status Gunung Ile Lewotolok berdasarkan pantauan Pos Pemantau berada di Level II Waspada. Jadwal Uta Weru pun sudah ditandatangani Beleraya dan Atamuki serta sudah disampaikan ke seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada Lewutana dan Ama Opo, sehingga sangat berisiko bila ditunda,” jelasnya.
MA Lewuhala juga menjelaskan bahwa ritual di kaki Gunung Ile Ape memiliki tatanan waktu yang saling berkaitan dan patuh pada hitungan anak bulan. Dimulai dengan makan jagung baru di Lamawolo pada Mei, Tokojaeng pada Juni, Pesta Kacang Watun Lamagute pada Juli, Napaulun pada Agustus, Lewutolok pada September, Uta Weru Lewuhala pada Oktober, dan ditutup dengan Uta Weru Lamariang pada November.
Atas pertimbangan tersebut, MA Lewuhala menegaskan Uta Weru tetap berlangsung sesuai jadwal. Mereka juga memandang surat edaran tersebut sebagai pengingat agar masyarakat tetap waspada dan mengindahkan peringatan pos pemantau gunung api.
Dalam audiensi tersebut, MA Lewuhala juga meminta agar pemerintah menempatkan Masyarakat Adat sebagai komponen penting dalam ruang demokrasi modern sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir menyampaikan permohonan maaf kepada MA Lewuhala.
Wabup menjelaskan bahwa surat edaran tersebut lebih pada kewajiban pemerintah untuk mengingatkan agar masyarakat senantiasa waspada terhadap bahaya erupsi.
“Wabup menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Lembata untuk mengevaluasi surat edaran dimaksud dan akan berkoordinasi dengan BPBD,” tutup perwakilan MA Lewuhala dalam keterangan tertulisnya.
Masyarakat Adat berharap ritual tahunan Uta Weru Lewuhala dapat berjalan lancar dengan dukungan Lewutana Lewuhala Lolo Melu Tana Wuri Lama Bura, Ama Opo Koda Kewoko, serta Ribu Ratu Kaya Nole.

















