LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Pengadilan Negeri Lembata resmi menerima pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pencatutan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.
Perkara terdaftar dengan Nomor: 15/Pdt.G/2026/PN Lbt tanggal 21 September 2026. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA di PN Lembata.
Penggugat adalah advokat muda asal Lembata, Rafael Ama Raya, S.H., M.H. Adapun para pihak tergugat yakni Ketua DPD II Partai Golkar Lembata sebagai Tergugat I, Sekretaris DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat II, P G selaku mantan Ketua Golkar Lembata sebagai Tergugat III, dan KPU Kabupaten Lembata sebagai Turut Tergugat.
Inti gugatan adalah dugaan pencatutan NIK Penggugat secara ilegal sebagai pengurus DPD II Golkar Lembata di SIPOL KPU RI. Data tersebut masih tercatat dengan status Memenuhi Syarat (MS) di laman resmi KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id.
Sebelum gugatan dilayangkan, Penggugat telah memberikan somasi resmi Nomor: 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026. Dalam somasi itu, Penggugat meminta namanya dan NIK-nya dihapus dari kepengurusan DPD II Golkar Lembata di SIPOL dalam waktu 2×24 jam.
“Saya sudah berikan ruang etikad baik secara patut melalui surat somasi resmi. Tapi tidak ada etikad baik sama sekali dari Para Tergugat. Karena somasi tidak diindahkan, maka saya memilih untuk tempuh jalur hukum. Biarlah Pengadilan yang menilai,” tegas Rafael, Minggu (21/9/2026).
Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Hasan Tugu Langoday, S.H., membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
“Benar, hari ini Minggu 21 September 2026 kami telah mendaftarkan Gugatan PMH melalui Kepaniteraan PN Lembata dan telah diverifikasi. Sidang perdana ditetapkan 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Menurut Hasan, pencatutan NIK bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan PMH murni sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
“Klien kami dirugikan secara nyata. NIK-nya terkunci di SIPOL, sehingga tidak bisa mendaftar di KPU, Bawaslu, Perangkat Desa, CPNS, PPPK. Hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirampas,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti peran Turut Tergugat. “Bagaimana mungkin data tanpa KTP, tanpa formulir, tanpa tanda tangan asli bisa lolos verifikasi dan dinyatakan MS? Ini patut diduga verifikasi faktualnya fiktif,” sentilnya.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat melakukan PMH, menyatakan pencatutan tidak sah, memerintahkan KPU menghapus data secara permanen, memerintahkan KPU RI membuka log audit trail SIPOL periode 2022-2025 untuk mengetahui operator, waktu input, dan IP Address, menghukum ganti rugi sebesar Rp 200 juta, serta permintaan maaf terbuka di 3 media lokal selama 7 hari berturut-turut.
Kuasa hukum menegaskan gugatan perdata ini baru langkah awal. Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Laporan Polisi di Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data dan pencatutan NIK ilegal sebagaimana UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE, serta mempertimbangkan gugatan ke PTUN Kupang.

















