YOGYAKARTA, AKSARANEWS.NET – Program Makan Bergizi Gratis [MBG] yang menyasar jutaan siswa di seluruh Indonesia kini menghadapi ujian berat. Isu gangguan distribusi akibat dugaan korupsi pada jajaran pimpinan program memunculkan kekhawatiran bahwa penerima manfaat, terutama anak sekolah, menjadi pihak yang paling dirugikan.
Menurut Antonius Maret Lamabelawa, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum pada salah satu Universitas swasta di Kota Yogyakarta, situasi ini harus disikapi dengan memisahkan secara tegas antara proses hukum dan keberlangsungan layanan publik.
“Ketika ada dugaan tindak pidana korupsi, tentu aparat penegak hukum wajib memprosesnya. Namun, negara tidak boleh berhenti menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dasar warga negara, termasuk hak atas pangan dan kesehatan anak,” ujar Antonius saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu [15/6].
Antonius menekankan bahwa MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan implementasi nyata dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kewajiban negara dalam hal ini bersifat imperatif. Ia tidak bisa ditunda hanya karena ada persoalan internal di level manajemen program. Jika layanan dihentikan, maka negara bisa dinilai lalai menjalankan amanat konstitusi,” jelasnya.
Ia merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 29 ayat 1 yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi. Pasal ini menempatkan negara sebagai penjamin terakhir ketika mekanisme pasar dan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi anak di daerah rawan pangan.
“Prinsipnya sederhana: negara hadir di mana pasar gagal. Di daerah 3T, pasar tidak menyediakan pangan bergizi dengan harga terjangkau. Maka hadirnya MBG adalah bentuk tanggung jawab negara,” kata Antonius.
Selain itu, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 141 juga menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan pangan yang aman dan bergizi bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud mencakup anak sekolah, ibu hamil, dan balita yang secara fisiologis membutuhkan asupan gizi berkualitas.
“Di daerah 3T, satu porsi MBG sering kali menjadi satu-satunya sumber protein hewani dalam sehari bagi anak. Kalau program ini terhenti, dampaknya bukan hanya pada prestasi belajar, tapi juga pada status gizi dan pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya.
Dari sisi hukum pidana, Antonius menyoroti Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“Ini penting dipahami agar publik tidak salah kaprah. Proses hukum terhadap oknum harus jalan, tapi layanan publik tidak boleh ikut dihukum. Karena itu, pemerintah wajib menyiapkan mekanisme darurat berupa tim ad-interim atau pelaksana sementara agar rantai distribusi tetap berjalan,” ujarnya.
Antonius juga mengingatkan dampak ekonomi yang lebih luas jika program terhenti mendadak. Saat ini MBG melibatkan lebih dari 12 ribu UMKM katering dan 45 ribu petani lokal sebagai pemasok. Pembatalan kontrak tanpa kepastian akan menimbulkan kerugian modal kerja dan potensi pemutusan hubungan kerja di tingkat mikro.
“Negara punya kewajiban melindungi hak ekonomi warga negara yang bekerja dalam rantai pasok program publik. Maka langkah mitigasi harus disiapkan sebelum keputusan penghentian diambil,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip _continuity of public service_ dalam hukum administrasi negara mensyaratkan bahwa pelayanan dasar tidak boleh berhenti hanya karena persoalan internal birokrasi.
“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan termasuk dalam kategori yang tidak bisa dihentikan sepihak. Jika dihentikan, maka ada potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Antonius.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola program sosial berskala nasional. Pengawasan internal, sistem akuntabilitas, dan pemisahan fungsi antara pengelola anggaran dan pelaksana teknis harus diperkuat.
“Program sebesar MBG tidak boleh hanya bergantung pada satu orang atau satu struktur. Harus ada sistem _check and balances_ agar ketika satu bagian bermasalah, sistem secara keseluruhan tidak ikut runtuh,” katanya.
Antonius juga menyoroti pentingnya peran pengawasan legislatif dan masyarakat sipil. Komisi X DPR, Ombudsman, dan lembaga pemantau publik memiliki mandat untuk memastikan program tetap berjalan sesuai tujuan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek hukum pidana saja. Pengawasan kebijakan publik juga penting agar tujuan awal program, yaitu menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak, tidak melenceng,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa transparansi data distribusi dan laporan keuangan harus dibuka secara berkala. Keterbukaan ini penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
“Publik berhak tahu berapa sekolah yang sudah menerima, berapa anggaran yang terserap, dan apa kendala di lapangan. Dengan data terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi,” jelas Antonius.
Menurutnya, komunikasi publik yang cepat dan jujur adalah kunci menjaga legitimasi program. Diamnya negara justru membuka ruang bagi disinformasi yang merugikan penerima manfaat.
“Orang tua dan guru di daerah butuh kepastian. Kalau tidak ada informasi, mereka akan mengambil langkah sendiri yang belum tentu sesuai standar gizi,” katanya.
Antonius menutup dengan menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah porsi yang didistribusikan, tetapi juga dari ketahanan sistemnya menghadapi gangguan.
“Program yang baik adalah program yang tetap berjalan meski ada badai. Itu baru bisa disebut sebagai kebijakan publik yang matang dan berpihak pada rakyat,” tutupnya.

















