LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T, mewakili Bupati Lembata mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT serta jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Rakor membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kesempatan tersebut, setiap kepala daerah diminta menyampaikan pandangan dan kondisi riil daerah masing-masing. Mewakili Bupati Lembata, Sekda memaparkan bahwa persentase belanja pegawai Kabupaten Lembata saat ini berada pada angka 50,54 persen dari total APBD. Angka tersebut membiayai 5.891 aparatur yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta anggota DPRD.
Sementara itu, regulasi nasional mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan belanja pegawai maksimal menjadi 30 persen. Sekda menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Kabupaten Lembata.
Untuk mencapai target 30 persen tanpa mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik, Sekda Lembata mengusulkan sejumlah langkah teknis terkait klasifikasi anggaran.
Pertama, belanja asuransi bagi Kepala Daerah, ASN, dan anggota DPRD yang saat ini masuk dalam komponen belanja pegawai diusulkan direklasifikasi menjadi Belanja Barang dan Jasa, sebagaimana penerapan pada asuransi kesehatan (JKN) bagi masyarakat dan perangkat desa.
Langkah ini memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kedua, Sekda mengusulkan diferensiasi antara jabatan politik dan ASN dalam perhitungan belanja pegawai. Gaji dan tunjangan anggota DPRD serta Kepala Daerah diusulkan dipindahkan ke komponen Belanja Barang dan Jasa. Menurutnya, definisi “pegawai” dalam UU HKPD perlu dipertegas, apakah hanya mencakup ASN atau termasuk pejabat politik.
Ketiga, dana yang bersifat transit seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta JKN yang masuk dalam total APBD namun langsung diteruskan ke sekolah dan puskesmas, diusulkan dihitung sebagai faktor pengurang dalam perhitungan persentase belanja pegawai. Skema serupa juga diharapkan berlaku terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekda Lembata menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata terkait jumlah pegawai, melainkan formula perhitungan anggaran. Ia menyampaikan, kami di Kabupaten Lembata sekalipun dilakukan pengurangan pegawai dalam jumlah besar, persentase belanja pegawai tetap berpotensi melampaui batas 30 persen akibat struktur dan klasifikasi belanja yang ada.
Karena itu, solusi yang dinilai lebih rasional adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta penyesuaian regulasi terkait klasifikasi belanja.
Dalam rapat tersebut, Kesimpulan yang diambil dalam penyampaian para Bupati dan Wali Kota se-NTT bahwa implementasi ketentuan UU tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap status dan kepastian kerja PPPK. Padahal, PPPK merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara yang berperan besar dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak serta kepastian kerja PPPK. Ia berharap melalui pendekatan dan konsultasi langsung dengan Pemerintah Pusat, daerah dapat memperoleh pertimbangan khusus atas keterbatasan fiskal di NTT.
“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT, kita dapat memperoleh hak khusus untuk dipertimbangkan,” ujar Gubernur.
Ia juga membuka peluang perbaikan regulasi pada level legislasi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi riil setiap daerah dan tidak disamaratakan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyampaikan bahwa peluang negosiasi masih terbuka, merujuk pada Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat guna mencari solusi yang komprehensif, adil, serta tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan kepastian status PPPK di Nusa Tenggara Timur. Prokompim Lembata

















